Aparat Kepolisian saat melakukan olah TKP dimana seorang Warga Candi Pringkuku Meninggal Dunia setelah bertabrakan dengan Truk
Pacitan, MADIUNRAYA.com
Himbauan tidak bermain HP saat berkendara sangatlah benar.
Selain memang peraturan Lalu Lintas agar tertib juga agar semuanya selamat.
Namun jika melanggar maka akan ada dampak atau akibat yang harus diterima.
Seperti yang terjadi pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira jam 11.15 Wib.
Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Pacitan-Solo masuk Dusun Pelem Desa Dadapan Kecamatan Pringkuku Kabupaten Pacitan.
Kasat Lantas Polres Pacitan
AKP Dwi Purwanto S.H.,M.H menjelaskan peristiwa yang mengakibatkan salah satu pengendara Meninggal Dunia.
“Telah terjadi Kecelakaan Lalu Lintas yaitu tabrak samping. Adapun kendaraan yang terlibat yaitu Kendaraan R2 Honda Vario 125 Nomor Polisi AE 6595 ZB warna Putih kontra Kendaraan R6 Truck Isuzu No. Pol AE 8466 YC warna Putih,” jelasnya.
Adapun pengemudi yang terlibat adalah pengendara Kendaraan R2 Honda Vario 125 No. Pol AE 6595 ZB warna Putih saudari NADYA ELLYSA LUTHFI (25).
“Yang bersangkutan adalah Ibu rumah tangga, warga Dusun Ngebrak Desa Candi Kecamatan Pringkuku Kabupaten Pacitan. Sedangkan Pengemudi Kendaraan R6 Truck Isuzu No. Pol AE 8466 YC warna Putih adalah Bapak GUMUN (61) warga Dusun Ngunut Desa Menadi Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan,” lanjut Kasatlantas.
AKP Dwi Purwanto secara detail menerangkan kronologi kejadian itu.
“Telah terjadi laka lantas antara Pengendara Kendaraan R2 Honda Vario No. Pol AE 6595 ZB warna Putih Sdri. NADYA ELLYSA LUTHFI yang melaju dari arah selatan ke utara (Pacitan-Solo) sesampainya di TKP konsentrasi terganggu karena mengoperasikan HP dan melaju semakin ke kanan. Pada saat bersamaan dari arah berlawanan melaju Pengemudi Kendaraan R6 Truck Isuzu No. Pol AE 8466 YC warna Putih Sdr. GUMUN karena jarak yang sudah dekat Pengendara Kendaraan R2 Honda Vario No. Pol AE 6595 ZB warna Putih Sdri. NADYA ELLYSA LUTHFI menabrak bodi sebelah kanan Kendaraan R6 Truck Isuzu No. Pol AE 8466 YC warna Putih yang mengakibatkan korban terluka dan meninggal dunia di TKP serta kerusakan pada kedua kendaraan,” urainya.
Akibat kejadian, Pengendara Kendaraan R2 Honda Vario 125 No. Pol AE 6595 ZB warna Putih Sdri. NADYA ELLYSA LUTHFI mengalami luka pendarahan mulut, luka roberk pada paha kanan, jari kaki kanan putus dan meninggal dunia di TKP.
“Selain korban meninggal dunia, kerugian materiil ditaksir kurang lebih Rp. 5.000.000,-,” tambahnya.
Setelah menerima Laporan dari masyarakat, AKP Dwi Purwanto mengatakan bahwa pihaknya segera melakukan berbagai tindakan.
“Kami (petugas) segera mendatangi TKP, Menolong korban, Mengamankan Barang Bukti, Mencatat saksi-saksi di TKP dan Mengatur lalu lintas,” ujarnya.
Tidak lupa Kasatlantas Polres Pacitan itu menghimbau agar warga Pacitan yang berkendara senantiasa berhati-hati.
“Taati peraturan Lalu Lintas dan jangan bermain HP saat berkendara. Selain berbahaya bagi diri sendiri juga berbahaya bagi masyarakat lain.” Tutupnya. (Red).