Kapolres Ngawi saat memberikan keterangan pengungkapan kasus pembunuhan di Ngawi
Misteri pembunuhan dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) tepatnya di kamar tidur masuk Dusun Genengan, RT 05 RW 03 Desa Bringin, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur berhasil diungkap jajaran Polres Ngawi Polda Jatim.
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan tersangka pembunuhan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H , S.I.K., M.Si saat Pers Release di Mapolres Ngawi, Senin (01/04/2023).
Dia menjelaskan bahwa setelah peristiwa itu, Unit Satreskrim Polres Ngawi bergerak cepat, dengan mengumpulkan barang bukti, hasil forensik dan memeriksa 13 (tiga belas) saksi yang ada.
“Dari hasil pemeriksaan saksi akhirnya Polisi menetapkan ditetapkan PR (67) warga Desa/Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, Saminten (64) yang tak lain adalah istrinya sendiri,” ucapnya.
Kejadian yang mengakibatkan matinya Saminten tersebut, kata Kapolres, diketahui pada Senin 18 Maret 2024 lalu, seminggu kemudian Satreskrim Polres Ngwi berhasil mengungkap kasusnya.
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H , S.I.K., M.Si mengatakan, sudah 13 saksi diperiksa untuk mengusut kejadian itu. Selain pihak keluarga, ada pula tetangga, dan saksi ahli yakni dokter forensik.
“Setelah 13 Saksi diperiksa dan dilakukan gelar perkara, pihak penyidik kemudian menyimpulkan jika tersangka adalah suami korban yakni saudara PR,” kata AKBP Argowiyono saat konferensi pers di Mako Polres Ngawi.
Motifnya, tambah Kapolres, diduga karena akumulasi rasa jengkel pelaku terhadap korban.
“Pelaku dan korban sebagai suami istri sering cekcok, sehingga korban sering merasa cemas dan ketakutan, tidak bisa memenuhi kemauan pelaku yang selalu minta dilayani setiap kebutuhan pribadinya,” lanjutnya.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh tetangga dan kerabat dekat korban.
“Diduga karena ketidakharmonisan ya. Dan pelaku ini sukanya apa-apa dilayani terus oleh istrinya,hingga kemudian terjadilah kekerasan fisik yang mengakibatkan meninggalnya Bu Saminten ini,” lanjut Kapolres Ngawi
Pada awalnya, korban dikira bunuh diri, namun Polres Ngawi menemukan ada kejanggalan sehingga membuat petugas curiga jika Saminten dibunuh.
Sejumlah temuan mengarah pada PR, orang yang saat Saminten ditemukan meninggal tengah bersama Saminten.
Sejumlah barang bukti yang disita polisi diantaranya kain jarik yang terikat di leher Saminten, palu kayu, sebatang potongan usuk, hingga bantal.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 44 ayat 3 jo pasal 5 huruf a UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Ngawi. (yah/gin).