Polres Ngawi Berhasil mengamankan Pelaku Tipu Gelap Nasabah Bank Jatim
Olla (41), Warga Ngrambe Ngawi ditangkap Polisi.
Kasus hukum yang menjeratnya adalah melakukan penipuan dan penggelapan dengan menyaru menjadi Petugas Bank Jatim.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Ngawi Polda Jatim AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si.
Menurut Kapolres, pihaknya bekerja sama dengan Bank Jatim Cabang Pembantu Ngrambe Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi berhasil mengungkap kasus perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah Bank Jatim dengan dalih menabung.
“Pelaku atas nama Olla (41), warga Ngrambe,” jelasnya dalam Pers Release di Mapolres Ngawi, Senin sore (01/04/2024).
Rilis tersebut dilakukan oleh Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si yang didampingi Dandim 0805 Ngawi Letkol Arm Didik Kurniawan, SIP bersama dengan pihak Pemkab Ngawi, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Lapas, dan Bank Jatim di Mapolres Ngawi.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Ngawi,” jelasnya.
Lebih jauh, AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si menerangkan bahwa pelaku sudah melakukan aksi penipuan dan penggelapan sejak tahun 2019 di wilayah kerja Bank Jatim Cabang Pembantu Ngrambe, Ngawi.
“Yang bersangkutan melakukan aksinya dengan mengaku sebagai pegawai Bank Jatim yang menerima jasa titipan setoran tabungan nasabah Bank Jatim untuk ditabungkan dengan iming-iming ada program hadiah bagi penabung,” jelasnya.
Pelaku, kata Kapolres mengaku sebagai pegawai Bank Jatim sudah melakukan aksinya sejak tahun 2019.
“Ternyata pelaku tidak menabungkan atau menyetorkan uang para nasabah yang dirugikan berjumlah 20 (dua puluh) orang tersebut, ke Bank Jatim Cabang Pembantu Ngrambe, tapi digunakan untuk keperluannya sendiri, dan para nasabah dibuatkan buku tabungan palsu yang dicetak sendiri oleh pelaku,” ujarnya.
Pada kisaran dari tahun 2019 sampai tahun 2023 titipan setoran uang tabungan nasabah yang telah dipakai oleh pelaku sekira Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) lebih.
“Pelaku sempat melarikan diri ke Kalimantan dan Semarang sebelum diamankan oleh Satreskrim Polres Ngawi,” tambah Argo.
Dia mengucapkan terima kasih kepada Bank Jatim yang telah membantu pengungkapan kasus itu.
“Kami sampaikan terima kasih kepada pihak Bank Jatim yang telah bekerja sama sehingga kasus ini terungkap,” tutup Kapolres Ngawi didampingi pimpinan Bank Jatim Cabang Ngawi Slamet.
Barang bukti yang diamankan oleh Polres Ngawi adalah beberapa buku tabungan mirip Bank Jatim bertuliskan nama para nasabah yang tertipu dengan tertera nominal antara Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) hingga Rp. 47.300.000,- ( empat puluh tujuh juta tiga ratus rupiah), beberapa slip setoran Bank Jatim dan ada yang tertera nominalnya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), HP merk Samsung, ATM BCA, uang tunai sebesar Rp. 834.000,- (delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah), 1 unit sepeda motor merk Vario Techmo tahun 2011 berikut kunci, BPKB dan STNKnya.
Pelaku disangkakan pada pasal 378 KUHP sub 372 KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (yah/gin).