Cegah Rokok Illegal, Joko Waskito Pimpin Langsung Operasi Gabungan Peredaran Rokok Ilegal

  • Bagikan
Joko Waskito memimpin langsung operasi di Jambon dan Badegan
Joko Waskito memimpin langsung operasi di Jambon dan Badegan

Ponorogo, MADIUNRAYA.com
Untuk mencegah peredaran rokok ilegal, Petugas gabungan dari Bea Cukai Madiun dan Satpol PP Kabupaten Ponorogo menggelar razia rokok ilegal di dua lokasi, yaitu di wilayah Kecamatan Jambon dan Kecamatan Badegan, Rabu (30/8/2023).

Operasi gabungan ini dipimpin langsung Kasatpol PP Kabupaten Ponorogo, Drs. Joko Waskito, M.Si, bersama petugas Bea Cukai Madiun serta Anggota Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Ponorogo.

Kasatpol PP Kabupaten Ponorogo, Drs. Joko Waskito, M.,Si menuturkan, operasi tersebut dalam rangka sosialisasi serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang peredaran rokok ilegal.

“Hasilnya tidak ditemukan rokok illegal. walaupun nihil, kami tetap akan terus melakukan operasi dan sekaligus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.

Pemilik toko maupun kios, lanjut Joko Waskito, rata-rata sudah paham terkait larangan rokok ilegal. Tak jarang mereka ditawari rokok polos tanpa pita cukai namun ditolak, meski dari segi harga lebih murah dibandingkan dengan rokok resmi dengan pita cukai.

” Kami akan terus melakukan patroli untuk mensosialisasikan dan mencegah peredaran rokok ilegal di Ponorogo,”tambahnya.

Selain itu, kata Joko Waskito pihaknya akan melakukan kerjasama dengan sejumlah ekspedisi atau jasa pengiriman barang, agar mempersempit ruang bagi peredaran rokok ilegal, karena mayoritas produsen rokok ilegal berasal dari luar Kabupaten Ponorogo.

“Ponorogo tidak ada pabrik atau industri rokok ilegal, Ponorogo hanya digunakan sebagai pasar. Maka itu secara tegas kita akan intensifkan patroli terutama di kawasan pinggiran,” tandas Joko.

Perlu diketahui bahwa, peredaran rokok ilegal dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Untuk itu, tegas dia, pihaknya bersama Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan dan penyitaan terhadap peredaran rokok tanpai cukai itu.

Barang siapa yang menyalahgunakan cukai ilegal sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2097 Tentang Cukai maka dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Adapun ciri-ciri rokok ilegal yakni, pertama tidak terdapat pita cukai di kemasan rokok atau biasa disebut rokok polos. Kedua rokok dengan pita cukai palsu. Ketiga rokok dengan kemasan pita cukai bekas pakai. Keempat rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya”, tutup Joko Waskito. (adv/yah/sof).

  • Bagikan