Ponorogo – Portal Madiun Raya
Satuan tugas kejahatan jalanan, premanisme, debt collector, penjual miras, pemabuk dan pengamen di Ponorogo berhasil mengamankan seorang pengamen.
Paur Humas Polres Ponorogo, Aiptu Dicky Affrianto menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Agustus 2018 sekira pukul 09.00 Wib s/d selesai Anggota Polsek Jetis dipimpin oleh Waka Polsek Jetis dan Kanit Reskrim Polsek Jetis melaksanakan giat operasi Premanisme/Pengamen didalam Pasar Jetis.
“Adapun sasaran dan tujuan operasi ini adalah kejahatan jalanan, premanisme, pengamen, debt colector, warung penjual minuman keras, pemabuk dan tempat
hiburan”,jelas Aiptu Dicky.
Lokasi kegiatan tersebut didalam Pasar Jetis masuk Desa Wonoketro Kec. Jetis Kab. Ponorogo, sambungnya.
“Petugas berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang sedang mengamen
didalam Pasar Jetis. Pengamen tersebut bernama SUKARMIN bin NYAIMAN, Laki-laki, Ngawi , 27 Februari 1972, swasta, Alamat : Dkh. Ngadirejo Rt, rw:02/03 Ds. Soko Kec. Kedunghalang Kab. Ngawi”,urai Aiptu Dicky.
Barang bukti yang diamankan adalah 1(satu) buah gitar kotak warna
biru, 1(satu) buah kecer, Uang hasil
mengamen sebesar Rp.5.000,- (lima
ribu rupiah), jelas Aiptu Dicky.
“Pelaku dan barang bukti kita serahkan ke Mapolsek Jetis dan Memberikan pembinaan dengan
cara membuat Surat Pernyataan tidak
mengulangi perbuatannyaasi berjalan lancar, aman dan kondusif”, urai Aiptu Dicky.
Kita berharap dengan operasi ini dapat membuat kehidupan masyarakat lebih aman dan nyaman, pungkas Aiptu Dicky. (yah/gin)