Serang plt Bupati dalam Podcast, Pengamat Hukum bisa Langgar ITE

Pengamat Hukum M. Hasim MH : Pernyataan Tanpa Fakta di Podcast Berpotensi Langgar UU ITE

PONOROGO – Merebaknya podcast seorang oknum inisial (EB)di media sosial yang membahas situasi pemerintahan daerah terus menjadi perhatian publik. Dalam tayangan tersebut, oknum menyampaikan sejumlah pernyataan terkait kepemimpinan Plt. Bupati, proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda), hingga kinerja Pj. Sekda. Sejumlah pihak menilai narasi yang disampaikan berpotensi menimbulkan polemik karena tidak disertai data maupun fakta yang jelas.

Pengamat hukum, Advokasi dan Konsultan Hukum, M. Hasim, MH menegaskan bahwa kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batasan hukum dan etika, terutama apabila pernyataan yang disampaikan berpotensi menyesatkan publik atau memicu kegaduhan sosial.

Menurut M. Hasim, MH tudingan adanya “pembohongan publik” oleh Plt. Bupati semestinya disampaikan dengan dasar bukti dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai opini yang disampaikan tanpa fakta berisiko membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti tidak benar.

Pernyataan lain yang menyebut Plt. Bupati “tersandera rezim lama” juga dinilai sebagai diksi provokatif yang sebaiknya tidak diucapkan tanpa dasar yang kuat. Menurutnya, penggunaan istilah tersebut dapat menggiring opini publik dan memicu kegaduhan politik di tengah masyarakat. “Kritik tetap diperbolehkan, namun harus objektif, proporsional, dan tidak mengandung unsur fitnah maupun pencemaran nama baik,” terang M. Hasim, MH Praktisi Hukum saat di temui di kantornya, Sabtu (06/5).

Sorotan terhadap proses seleksi Sekda, Lanjut M. Hasim, yang disebut kurang transparan dan terkesan “dagelan” juga mendapat perhatian. Ia menegaskan apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam proses seleksi, maka pihak yang merasa keberatan sebaiknya menempuh mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan menyampaikan tudingan sepihak di ruang publik tanpa data pendukung yang jelas.

Selain itu, penilaian terhadap kinerja Pj. Sekda (saat itu_red) yang dianggap tidak mampu berkomunikasi dan mencoreng wajah Plt. Bupati saat mau rapat di DPRD dinilai sebagai pandangan subjektif. Evaluasi terhadap pejabat pemerintahan, menurutnya, seharusnya dilakukan melalui mekanisme internal dan indikator kinerja yang terukur agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi pemerintahan.

M. Hasim juga mengingatkan bahwa pernyataan di ruang publik yang tidak disertai fakta dapat berpotensi melanggar hukum, terutama apabila mengandung berita bohong atau hoaks yang menimbulkan kerugian maupun keonaran di masyarakat. Ia menyebut regulasi terkait penyebaran informasi elektronik telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang diketahui memuat berita bohong dan menimbulkan kerusuhan atau keonaran di masyarakat. Ketentuan tersebut diperkuat dengan Pasal 45A ayat (3) yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Karena itu, M. Hasim mengimbau seluruh pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan opini di media sosial maupun ruang publik, sehingga kebebasan berpendapat tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.