Kantor Imigrasi Ponorogo mendekatkan layanan kepada Masyarakat Pacitan dengan hadir di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pacitan pada Rabu – Kamis (19 & 20 November 2025).
Warga Pacitan cukup datang ke Mall Pelayanan Publik yang terletak di Jl. Gatot Subroto No.73 Pacitan dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Pelayanan yang diberikan adalah pembuatan paspor baru dan penggantian habis berlaku atau halaman penuh.
Selama dua hari memberikan pelayanan untuk masyarakat Pacitan, Kantor Imigrasi Pacitan tidak melayani Paspor yang rusak, hilang ataupun perubahan data.
Untuk Paspor yang rusak, hilang ataupun perubahan data, warga diminta datang langsung ke Kantor Imigrasi Ponorogo.
Bagi warga yang ingin membuat Paspor baru diharapkan daftar melalui aplikasi M-Paspor kemudian mengisinya sesuai data yang dimiliki.
Adapun syarat membuat Paspor baru Adalah membawa e-ktp, Kartu Keluarga, Akta Kelahirana tau Ijazah (SD/SMP/SMA) atau Akta Nikah atau Surat Baptis.
Selain membawa dokumen yang asli, pemohon paspor baru juga diminta foto copy berkas rangkap satu dan membawa 1 materai Rp 10.000,-
Menurut salah satu warga Pacitan, Sugeng Sriyono, kemudahan yang diberikan membuat warga Pacitan tidak perlu repot ke Kantor Imigrasi Ponorogo.
“Meskipun tidak terlalu jauh jika harus ke Ponorogo, ini sangat memudahkan kami. Apalagi cuaca hujan cukup deras akhir-akhir ini membuat kami agak khawatir jika melalui jalanan Pacitan – Ponorogo yang dikelilingi oleh tebing. Ini nanti akan kami kabarkan kepada sanak saudara dan teman yang ingin membuat paspor baru,” ucapnya. (red)














