Penjual Panci asal Ciamis ditangkap di Nawangan, Polisi Sita Ratusan Obat Psikotropika

Penjual Panci asal Jawa Barat ditangkap karena menjual obat Psikotripika
Penjual Panci asal Jawa Barat ditangkap karena menjual obat Psikotripika

Pacitan, MADIUNRAYA.com

Seorang pedagang alat rumah tangga berinisial M, asal Ciamis Jawa Barat ditangkap Polisi.

Dari tangannya, ratusan butir Obat Psikotoprika berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Pacitan, Iptu Ibnu Aries Santoso SH mengungkapkan bahwa pada Jum’at , (02/05/2025) ada informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Nawangan diketahui terdapat peredaran farmasi dan psikotropika yang melebihi kapasitasnya dan kepemilikannya.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas langsung bergerak dan melakukan penangkapan kepada pelaku M yang berasal dari Kabupaten Ciamis,”ujar Iptu Ibnu.

Pelaku M, kata Iptu Ibnu, merupakan pedagang alat rumah tangga.

“Dia mengkreditkan panci dan alat-alat rumah tangga lainnya. Namun dia memesan obat-obatan farmasi yang dilarang dan dikamuflasekan dalam bungkus skincare,” lanjutnya.

Dari tangan pelaku, Kasat Narkoba Polres Pacitan mengatakan, petugas menyita 10 butir Psikotropika, 100 Pil Trihexyphenidyl, 7 Butir Eximer dan HP yang digunakan untuk transaksi.

“Pelaku dijerat dengan pasal 62 UU no 05 tahun 1997 tentang Psikotropika. Pasal 435 dan  UU no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman dipidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,”terangnya.

Kasat Narkoba Polres Pacitan berpesan kepada masyarakat agar melaporkan kepada pihak yang berwajib jika mengetahui ada peredaran obat-obatan yang berbahaya.

“Jangan sampai anak-anak kita dan generasi kita menjadi korban yang senang mengkonsumsi obat yang bukan peruntukkannya. Karena sangat berbahaya.”Tutup Iptu Ibnu Aries Santoso SH. (yah/gin).

Peliput : Yahya Ali Rahmawan

Penyunting : Agin Wijaya