Jual Minyak Goreng Curah sambil Curi Motor, 2 warga Ponorogo ditangkap Polisi

oleh

2 warga Ponorogo ditangkap Polisi karena mencuri motor. 

Pacitan, MADIUNRAYA.com

Dua orang pelaku pencurian sepeda motor, Rolandia Okta Pratama (21) warga Pulung dan Agus Heryanto (43) warga Siman Kabupaten Ponorogo tertunduk lesu saat digiring dalam Pers Release di Mapolres Pacitan, Senin (21/04/2025).

Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan menceritakan kronologis penangkapan dua pelaku Curanmor tersebut.

“Setelah mendapat informasi tentang tindakan kriminal tersebut, unit Resmob Polres Pacitan bekerja sama dengan Polsek Tulakan dan Polsek Ngadirojo melakukan penghadangan dibeberapa titik hingga akhirnya bisa melakukan penangkapan ini, ” Ucap AKP Choirul Maskanan.

Kasat Reskrim Polres Pacitan melanjutkan bahwa dua orang tersangka tersebut merupakan penjual minyak goreng curah.

“Namun, ketika ada kesempatan melihat motor yang kuncinya masih menggantung langsung melakukan tindak pidana pencurian. Ini menjadikan pelajaran agar warga Pacitan senantiasa waspada. Karena tindak kejahatan, selain karena niat pelaku juga karena ada kesempatan, ” Tambahnya.

Untuk kedua tersangka, AKP Choirul Maskanan mengatakan akan dijerat dengan pasal 362 KUHP.

“Ancaman 7 tahun penjara. Saat ini kami tahan di Rutan Polres Pacitan untuk proses hukum selanjutnya. ” Tutupnya. (yah/gin).

No More Posts Available.

No more pages to load.