Kakek asal Pulung Ponorogo ditangkap Polisi karena mencuri motor
Aparat Kepolisian Sektor Sukorejo Polres Ponorogo berhasil menangkap Mochsin alias Paimin, warga Desa Wagir Kidul Kecamatan Pulung Ponorogo.
Menurut Kapolsek Sukorejo, Iptu Agus Tri Cahyo Wiyono, MH, yang bersangkutan di tangkap karena melakukan tindakan pencurian sebuah sepeda motor di Desa Gandukepuh Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo.
“Pelaku M (59), melakukan tindak pidana Curanmor satu unit Yamaha Xeon Nopol B-4149-TAF pada Rabu (15/04/2025) pukul 09.30 WIB, ” Terang Kapolsek Sukorejo, Kamis (16/04/2025).
https://youtu.be/BV1RPwwdttE?si=VrgeG31MzeGYddTG
Adapun modusnya, kata Iptu Agus Tri Cahyo Wiyono, pelaku mengambil motor milik Sumitro warga Desa Karanglolor Kecamatan Sukorejo saat bertamu di rumah temannya di Desa Gandukepuh Kecamatan Sukorejo.
“Motor ditinggal di teras rumah dan tidak dikunci stang. Pelaku M, lalu menuntunnya sepanjang 3 km. Kemudian dia pergi ke ahli kunci untuk membuat kunci palsu. Namun sebelum berhasil membuat kunci palsu untuk menghidupkan motor curiannya, petugas Unit Reskrim Polsek Sukorejo berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Yamaha Xeon, satu unit HP Samsung dan satu buah dompet warna coklat, ” Urai Kapolsek Sukorejo.
Iptu Agus Tri Cahyo Wiyono mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku pencurian itu setelah mendapat laporan dari masyarakat dan melacak posisi motor dari HP milik korban yang diletakkan di jok motor.
“Kerugian kurang lebih Rp 8.500.000,-. Untuk ini saya menghimbau agar warga Ponorogo, khususnya warga Kecamatan Sukorejo selalu berhati-hati. Karena selain ada niat dari pelaku, tindakan kejahatan terjadi karena ada kesempatan. Jadi amankan motor kita dengan selalu mengunci stang. Jangan sampai kita menjadi korban tindakan kriminal. ” Tutupnya. (red).














