Hobby Tommy (22) warga Desa Lembah Kecamatan Babadan tergolong elit dan mahal. Yaitu karaoke dan menyewa Purel (Pemandu Lagu).
Untuk menyalurkan hobby nya yang tidak murah itu, Tommy nekat mencuri motor kemudian menjualnya.
Ironisnya, motor yang dicuri adalah milik tetangganya sendiri.
Hal tersebut terungkap saat Pers Release yang digelar Polres Ponorogo, Senin siang (20/01/2025).
Kapolres Ponorogo yang baru, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menjelaskan bahwa anggotanya berhasil mengungkap kejadian tersebut setelah mendapatkan laporan dari korban.
“Petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berikut barang buktinya,”ucap AKBP Andin.
Dia juga menyebutkan bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Menurut pengakuannya, uang hasil penjualan motor curian dipergunakan untuk menyanyi di karaoke,”lanjutnya.
AKBP Andin kemudian mengatakan bahwa pelaku akan dijerat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman yaitu 7 tahun penjara.”Tutup AKBP Andin Wisnu Sudibyo.
Sementara menurut Joko Wiyono, salah satu warga Ponorogo tentang kasus itu, dia menyesalkan Tindakan pelaku.
“Antara hobby dengan income tidak sesuai, sehingga terjadilah aksi kriminalitas itu. Atau Bahasa lainnya, antara keinginan dengan fakta belum mampu meyeimbangkan. Maka berhati-hatilah dengan hobby mu.” Ucap Joko sambil menghembuskan rokok kreteknya. (red)