MAGETAN,MADIUNRAYA.COM– Memasuki hari ke-2 pelaksanaan operasi pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), yaitu masih menyasar di 3 kecamatan, yakni Kecamatan Magetan, Kecamatan Maospati dan Kecamatan Sidorejo. Di salah satu warung yang berada di Kecamatan Maospati, petugas mendapati masih menjual rokok ilegal.
Di Kecamatan Maospati petugas mendapati sebuah warung yang menjual rokok ilegal, Rabu (17/7/2024). Keberhasilan tim operasi pemberantasan rokok ilegal dalam mendapatkan barang bukti berupa 14 bungkus rokok tanpa pita cukai di salah satu warung disampaikan langsung oleh Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar, usai pelaksanaan operasi.
Pada kesempatan yang sama, Jiman selaku pelaksana pemeriksa Bea Cukai Madiun juga menjelaskan, keberhasilan mendapati adanya rokok ilegal masih dijual bebas di Kecamatan Maospati.
“Tim kami menemukan sejumlah rokok ilegal dengan kategori rokok tanpa pita cukai sebanyak 7 bungkus merk San Marino, 3 bungkus merk AM Bold, 1 bungkus merk Sendang Biru, 2 bungkus merk Sumber Baru, 1 bungkus merk Dalil,” jelas Jiman.
Lanjut, Jiman menambahkan dengan didapatinya rokok tanpa pita cukai tersebut nantinya para penjual akan diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) sebagai sanksi.
“Setelah kami lakukan penyitaan barang berupa rokok ilegal tersebut, para pelaku akan diberi surat bukti penindakan sebagai teguran, dan jika dikemudian hari masih didapati penjualan rokok ilegal, para pelaku akan ditindak sesuai Undang-Undang yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakkan Perda (Kabid Gakkda) Satpol PP Magetan, Gunendar mengaku, berdasarkan hasil temuan tim tersebut, diindikasikan bahwa peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan masih ada.
“Pada saat Tim kami melakukan razia rokok ilegal, para penjual ini juga berusaha menyembunyikan barang tersebut, gelagat mencurigakan ini yang akhirnya menarik perhatian kami untuk menelusuri lebih lanjut, artinya para penjual ini sebenarnya mengetahui bahwa barang yang mereka jual adalah ilegal,” kata Gunendar.
Menurutnya, dengan ditemukan nya rokok ilegal di Maospati tersebut di indikasi kan bahwa peredarannya merupakan jaringan yang ada di Maospati, karena dari banyak nya produksi rokok ilegal di daerah lain menjadikan Magetan salah satunya akses untuk masuk.
Sementara, rokok ilegal hasil sitaan diserahkan ke Bea Cukai Madiun untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Barang bukti hasil penindakan dibawa oleh personel Bea Cukai Madiun untuk dilakukan tindak lanjut setelah proses administrasi,” lanjutnya.
Pihaknya menambahkan, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.
Penyelenggaraan operasi ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku.(dhy/adv)