Gempur Rokok Ilegal,Satpol PP dan Damkar Magetan Bersama Bea-Cukai Madiun Amankan Ratusan Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai

oplus_0

MAGETAN,MADIUNRAYA COM- Demi menekan peredaran rokok ilegal di seputar Kabupaten Magetan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Magetan bersama Beacukai Madiun kembali menggelar operasi Gempur Rokok Ilegal serentak di 3 wilayah kecamatan di Magetan Kegiatan operasi ini dilakukan untuk memastikan rokok yang beredar di pasaran merupakan rokok legal dan memenuhi ketentuan di bidang cukai

Satpol PP dan Bea Cukai Madiun bersama Tim Operasi Gempur Rokol Ilegal Kabupaten Magetan lagi-lagi berhasil sita 1.964 batang atau 101 bungkus rokok ilegal pada Selasa (30/07/2024).

Kegiatan pemberantasan rokok ilegal ini dilakukan secara berkala setiap bulannya dengan koordinator dari Satpol PP Kabupetan Magetan bersama tim operasi. Dalam pemberantasan ini tim operasi

Lakukan terjun lapang dari toko satu ke toko lain termasuk dengan mendatangi pasar-pasar, dengan sasaran utama beberapa toko yang jauh dari jalan raya dan warung kopi. Hal ini dikarenakan berdasarkan pengumpulan informasi yang dilakukan tim, toko yang berpotensi mengedarkan rokok ilegal adalah toko yang berada jauh dari jalan raya.

Pada kegiatan operasi hari ini akhirnya tim menemukan rokok ilegal sebuah toko di wilayah kecamatan Ngariboyo tepatnya desa Mojopurno warung milik Bapak dengan inisial N. Awalnya dari keterangan bapak D tidak mengaku menjual rokok ilegal dan tidak ada di etalase, namun tim berhasil menemukan ratusan bungkus di belakang warung sebagai bukti awal, dan akhirnya bapak N mengakui ditokonya menjual rokok ilegal. Menurut keterangan bapak N pelanggan rokok ilegal merupakan warga sekitar yang memang mencari rokok murah.

Tim menemukan 101 Bungkus rokol ilegal dengan 15 jenis merk rokol polos di toko bapak N tersebut dan kemudian melakukan penyitaan barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke kantor Bea Cukai Madiun. Perkiraan kerugian negara sejumlah Rp. 1.500.000,- sebagaimana yang telah disampaikan oleh pihak dari Bea cukai Madiun

Gunendar menjelaskan, temuan rokok ilegal dengan kategori rokok tanpa pita cukai tersebut didapati di sebuah warung kopi milik “NP”, yang ternyata setelah dilakukan penyisiran ditemukan barang tersebut.

“Dari hasil operasi ini kami mendapati rokok kategori tanpa pita cukai sejumlah 101 bungkus dengan 15 merk yang berbeda-beda, dengan jumlah keseluruhan 1964 batang rokok ilegal,” jelas Gunendar.

Menurutnya, didapatinya temuan rokok ilegal tersebut merupakan hasil pengumpulan informasi rekan-rekan yang ada dilapangan, yang kemudian ditindak lanjuti.

“Rokok tersebut kami temukan di sebuah warung kopi, bukan merupakan tempat menjual rokok (toko) yang mana rokok ilegal tersebut didapati di belakang, artinya tidak ada di etalase. Dari keterangan penjual, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari wilayah Maospati,” imbuh nya.

Gunendar berharap dengan Kegiatan penindakan dan sosialisasi dari operasi Gempur Rokok Ilegal diharapkan dapat menumbuhkan pemahaman dan kesadaran dari masyarakat terkait dampak negatif peredaran rokok ilegal sehingga mau bergerak bersama dalam menekan peredaran rokok ilegal.(Dhy/Adv)