Bea dan Cukai Madiun Bersama Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Takeran

MAGETAN,MADIUNRAYA.COM- Dalam rangka melakukan pengawasan guna menurunkan peredaran rokok ilegal di masyarakat, Satpol PP dan damkar Kabupaten Magetan Bersama Kantor Bea dan cukai Madiun menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan

kali pertama di tahun 2024 ini Sosialisasi Gempur rokok ilegal di gelar di lapangan Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, Dengan menghadirkan narasumber dari perwakilan kantor Bea dan Cukai Madiun, perwakilan Polres Magetan, perwakilan Kejaksaan Negeri Magetan.

Dalam pemaparannya, Perwakilan Bea dan Cukai Madiun Huda Adi Pradana menyampaikan Kegiatan Gempur Rokok Ilegal merupakan kegiatan bea dan cukai bersama Satpol-PP dan damkar yang dilaksanakan di seluruh Indonesia, tujuannya adalah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, kepada pedagang, kepada pengedar, dan seluruh masyarakat agar tidak membeli, mengedarkan, atau bahkan ikut berpartisipasi dalam peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara.

“Cukai ini perlu kita amankan supaya anggaran pendapatan negara bisa bermanfaat untuk masyarakat seluruh Indonesia, supaya tidak ada kebocoran, tidak ada penyimpangan, sehingga masyarakat akan semakin sejahtera,” ujar Huda,Sabtu malam (29/6/2024)

Rokok ilegal yang beredar menurut Huda ada lima macam, yaitu rokok polos tanpa cukai, rokok dengan cukai palsu, rokok dengan cukai bekas, rokok dengan cukai asli namun tidak sesuai peruntukan, dan rokok dengan cukai yang tidak sesuai pabriknya.

Penyuluhan Hukum Satpol-PP dan Damkar Magetan, Nanda P Nurprimastya, menyampaikan Bahwa sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan ini terus dilakukan untuk menekan adanya praktek jual beli rokok ilegal di Magetan.
Dia mengatakan, materi yang disampaikan terkait ciri-ciri rokok ilegal. Pihaknya juga menyampaikan kerugian atas beredarnya rokok ilegal.

“Lewat sosialisasi ini juga mengedukasi kepada masyarakat agar tahu bentuk  rokok ilegal. Minimal, cara melihat bungkus rokoknya apa bila tidak dilekati pita cukai sudah dipastikan rokok tersebut ilegal dan merugikan negara,” ucapnya.

Pihaknya juga mengingatkan sanksi sebagai instrumen hukum yang dapat menjerat pelaku pengedar rokok ilegal.

“Terkait penegakan sanksi yang diterapkan kepada warung-warung atau toko-toko yang mengedarkan rokok ilegal, Satpol-PP kabupaten Magetan melimpahkan penegakan undang-undang kepada penyidik bea cukai,” tuturnya.

Pihaknya berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat Takeran khususnya agar mengerti dengan adanya rokok ilegal yang masih beredar di wilayah kabupaten Magetan tidak hanya merugikan konsumen, namun juga produsen dan negara. (Dhy/adv)