MAGETAN,MADIUNRAYA.COM- Anggota DPRD Kabupaten Magetan melaksanakan sosialisasi Perda di Dapil masing-masing, seperti halnya yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Kabupaten Magetan Fraksi Gerindra G.Puthut Pujiono,S.H,
Sosialisasi Perda yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Magetan Puthut Pujiono dari Fraksi Partai Gerindra terhadap Produk Hukum Daerah Kabupaten Magetan yang mengatur tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah di Desa Banjarejo Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan, Sabtu (13/01/2024).
Kegiatan sosialisasi perda yang di hadiri kurang lebih 60 warga juga dimanfaatkan sebagai silaturahmi sekaligus menyerap aspirasi dari konstitutennya tentang pentingnya pendidikan.
Dalam Sosper tersebut Ketua Fraksi Partai Gerindra Magetan ini menyampaikan, keberadaan Perda tersebut yang mengatur pendidikan agama kepada anak usia sekolah dasar yakni membaca Al Quran, hadist, aqidah, akhlak, belajar fiqih serta sejarah Islam dan praktek ibadah tersebut sangat penting diajarkan kepada anak usia sekolah dasar.
Perda tentang Madrasah Diniyah takmiliyah tersebut bertujuan memberikan bekal kemampuan beragama kepada para peserta didik guna mengembangkan kehidupan berahklak mulia.
“Jadi begitu mereka lulus sekolah mereka tidak hanya memiliki ijazah saja. Namun mereka juga memiliki bekal ilmu agama sebagai pondasi, agar mereka memiliki akhlakul karimah ke depannya. Jadi orangtua pun tidak sangsi lagi, karena begitu sekolah sudah punya dasar agama yang kuat” tutup Puthut (dhy)