MAGETAN, MADIUNRAYA.COM-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Magetan melaksanakan sosialisasi netralitas ASN dan Kepala desa pada pemilu serentak tahun 2024, Kamis (28/12/2023) bertempat di Pendopo Kabupaten Magetan. Kegiatan ini dihadiri Kepala Bakesbangpol Chanif Triwahyudi, Kepala Dinas PMD Eko Muryanto dan Seluruh Kepala desa/ lurah sekabupaten Magetan.
Tampil sebagai narasumber membahas netralitas ASN untuk Pemilu dan Pilkada 2024, Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan Eko Muryanto Acara mengusung tema “Netralitas ASN dan Kepala Desa Dalam Pemilu Serentak 2024”
Kepala Kesbangpol Kabupaten Magetan Drs.Chanif Tri Wahyudi M.si, mengatakan pentingnya memahami seluruh tahapan Pemilu dan berbagai aturan berlaku, jumlah peserta Pemilu serta pentingnya netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada 2024
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kesbangpol sebagai upaya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), mengacu pada undang-undang dan peraturan menteri dalam negeri. Drs.Chanif Tri Wahyudi M.si mengungkapkan, Kesbangpol bertugas memfasilitasi pelaksanaan pemilu, dan salah satunya adalah memastikan ASN tidak berpihak.
Dalam Sambutannya PJ. Bupati Magetan yang di bacakan Kepala Bakesbangpol Magetan, Drs.Chanif Tri Wahyudi M.si menghimbau bagi seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non PNS agar selalu mengedepankan netralitas dalam rangkaian pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2024, baik menjelang, pelaksanaan, maupun sesudah pesta demokrasi. Beliau juga mengatakan “Isu netralitas ASN menjelang pemilihan umum menjadi perhatian publik. Seorang ASN dituntut netral dan harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun. Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan atas pelanggaran disiplin ASN khususnya berkenaan dengan netralitas dalam pemilu. Saya berharap ASN dan Kepala Desa di Kabupaten Magetan tidak ada yang melanggar aturan netralitas ini”.
“Kita targetkan pada Pemilu serentak 2024 ini, partisipasi masyarakat sebanyak 7,8 persen harus tercapai,” imbuhnya.
Mengacu pada UU ASN dan Permendagri menyebutkan, Kesbangpol menfasilitasi pelaksanaan pemilu, oleh karena itu Kesbangpol Magetan akan berupaya memastikan ASN dan Kepala Desa untuk bersikap Netral.
“Kepala Desa menjadi salah satu unsur, yang kita fokuskan untuk terus diberikan pengetahuan secara menyeluruh dalam upaya menjaga netralitas Pemilu serantak 2024 mendatang,” Pungkasnya.