Pacitan, Madiunraya.com –
Polres Pacitan berhasil mengungkap kasus pencurian emas dan uang yang terjadi di wilayah Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan.
Seorang tersangka bernama SRW (43), warga Dusun Wates, Desa Mantren, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Pacitan bersama penyidik Polsek Tulakan.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian yang menimpa Mesirah (64), warga Dusun Mloko, Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan.
Rumah Korban Dibobol Saat Ditinggal Hajatan
“Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban meninggalkan rumah untuk menghadiri acara hajatan di Dusun Krajan, Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan,” Ucap Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Senin (24/08/2026).
Korban baru kembali ke rumah sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, saat itu korban belum memeriksa kamar tempat penyimpanan uang dan perhiasan emas.
Pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.00 WIB, korban merasa tidak nyaman dan kemudian memeriksa lemari tempat menyimpan barang berharga. Korban mendapati pintu lemari dalam kondisi rusak akibat dicongkel.
“Setelah diperiksa, kotak penyimpanan uang dan perhiasan emas juga ditemukan dalam keadaan rusak. Sejumlah uang tunai dan perhiasan emas milik korban telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tulakan sekitar pukul 06.30 WIB,” lanjut Kapolres Pacitan.
Pelaku Masuk Melalui Jendela dan Congkel Lemari
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian seorang diri. Modus yang dilakukan adalah masuk ke rumah korban melalui jendela kamar mandi yang tertutup kertas dan direkatkan menggunakan solasi.
Saat berada di dalam rumah, tersangka menuju ruang tengah. Karena pintu dalam kondisi terkunci, tersangka mengambil linggis yang berada di dapur untuk membuka akses masuk.
Tersangka kemudian menuju kamar korban dan mencongkel lemari penyimpanan barang berharga. Setelah berhasil mengambil uang dan perhiasan emas, barang tersebut dimasukkan ke dalam kantong celana.
Dalam pengakuannya, tersangka melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari serta digunakan untuk bermain judi slot.
Polisi Temukan Bukti Melalui Rekaman CCTV Toko Emas
“Penyidik kemudian melakukan pengembangan perkara dan menemukan informasi mengenai toko perhiasan emas yang membeli barang hasil pencurian tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh rekaman CCTV saat tersangka menjual perhiasan emas. Informasi tersebut kemudian mengarah kepada keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Pacitan,” Terang AKBP Ayub.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Unit Reskrim Polres Pacitan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan tersangka, perhiasan emas hasil pencurian dijual ke sebuah toko emas yang beralamat di Jalan Nasional III, Dusun/Desa Jatirejo, Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri.
Akui Melakukan Pencurian di Beberapa Lokasi
Dalam pengembangan kasus, tersangka juga mengakui pernah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain, yaitu:
- Rumah Misti di Dusun Wates, Desa Mantren, Kecamatan Kebonagung, dengan barang hilang berupa lima buah cincin.
- Rumah Juni di Dusun Wates, Desa Mantren, Kecamatan Kebonagung, dengan uang tunai sebesar Rp10 juta.
- Rumah Riono di Dusun Wates, Desa Mantren, Kecamatan Kebonagung, dengan satu unit handphone merek Samsung.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit sepeda motor Suzuki Smash beserta BPKB dan STNK yang digunakan tersangka menuju lokasi kejadian.
- Satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah yang digunakan untuk menjual perhiasan.
- Satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih hitam beserta BPKB dan STNK yang diperoleh dari hasil penjualan emas.
- Uang tunai sebesar Rp2.500.000.
- Satu potong celana pendek warna hitam.
- Satu kartu ATM BCA.
- Satu unit handphone Vivo Y17 warna biru.
“Sementara dari korban turut diamankan barang bukti berupa linggis sepanjang sekitar 60 sentimeter, surat perhiasan emas, brankas penyimpanan uang dan perhiasan, serta dua buah kunci brankas,” ucap AKBP Ayub.
Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tentang pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat tindak pidana atau mengambil barang.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.” Tutup AKBP Ayub Diponegoro Azhar.
Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan sejak 23 Agustus 2026. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemberkasan perkara, dan selanjutnya akan melimpahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dengan terungkapnya kasus tersebut, situasi keamanan di wilayah Tulakan kembali kondusif. Kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.”Tutup Kapolres Pacitan. (yah/gin).














