Targetkan Kenaikan PAD 5 Miliar dari Retribusi Parkir, Komisi C DPRD Ponorogo Audensi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo

Audensi Komisi C DPRD Ponorogo dengan Dinas Perhubungan
Audensi Komisi C DPRD Ponorogo dengan Dinas Perhubungan

Ponorogo, MADIUNRAYA.com

Kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir mendapatkan sorotan khusus dari DPRD Ponorogo.

Komisi C DPRD Ponorogo yang membidangi hal itu menggelar audensi dengan Dinas Perhubungan, Senin (17/3/2925) di ruang Komisi C.

Widodo SH ketua Komisi C DPRD Ponorogo, memberikan saran agar Dinas Perhubungan (Dishub)  Ponorogo memberlakukan E-Parkir atau Parkir Berlangganan.

“PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari jasa parkir kendaraan umum yang dibebankan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo tahun 2024 tidak memenuhi target. Kendati ada kenaikan 800 juta di tahun 2024 dari 1 Miliar di tahun 2023, tapi kami nilai masih kurang,” ujar Widodo.

Untuk itu, Widodo mengatakan Komisi C bersama Dishub Ponorogo akan mencari solusi bagaimana agar PAD bisa bertambah berlipat dari tahun-tahun sebelumnya.

”Untuk kenaikan delapan ratus juta perlu kita apresiasi juga. Tapi kami menilai penambahan itu masih kurang,” kata Widodo SH.

Berangkat dari itu, Komisi C DPRD Ponorogo menyarankan agar Dinas Perhubungan merubah sistem parkir yang sebelumnya dikelola secara manual, di rubah menjadi E-Parkir atau Parkir Berlangganan.

”Kalau kabupaten lain saja bisa menerapkan E-Parkir atau Parkir Berlangganan, kenapa Ponorogo tidak bisa. Pasti ada kenaikan pendapatan yang cukup drastis bisa sampai 5 miliar,” papar Widodo.

Berdasarkan estimasi Widodo mengatakan jumlah pemilik kendaraan di Ponorogo terbanyak di eks karesidenan Madiun.

Widodo, Ketua Komisi C DPRD Ponorogo

“Roda 2 sekitar 500 ribuan kendaraan dan roda 4 dan 6 serta alat-alat berat ada sekitar 200 ribuan. Bisa saja pendapatan sampai sepuluh miliar. Tapi lima miliar saja sudah bagus,” ungkapnya.

Sementara selain masalah parkir kendaraan umum, Komisi C DPRD Ponorogo juga menyoroti masalah kerusakan jalan yang salah satu penyebabnya karena truk over dimensi (kelebihan beban angkutan).

” Kepala Dinas Perhubungan dan jajarannya harus berani menegur dan menindak. Sebab truk odol ini jelas tak lolos uji kir kendaraan,” jelas Widodo

Widodo juga menyampaikan, aturan ketinggian bak truk maksimal 70 cm.

“Tapi banyak yang mengakali dengan menambah 40 cm dan akhirnya menjadi 110 cm. Ini yang perlu diberikan peringatan bahkan jika peringatan tidak mempan harus ditindak. Dilarang beroperasi ataupun sanksi yang lainnya, karena itu merugikan pengguna jalan atau masyarakat yang lain yaitu jalannya cepat rusak.”Tutup Widodo.

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno SH M.Si saat dimintai keterangan terpisah mengapresiasi kegiatan itu.

“Koordinasi dengan pihak terkait sangat diperlukan agar PAD Ponorogo bisa meningkat dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”Tambah Kang Wie, panggilan akrabnya. (adv/yah/gin).

Peliput : Yahya Ali Rahmawan

Penyunting : Agin Wijaya

Exit mobile version