Dibawah Pemerintahan Kang Giri, Lima Desa Persiapan Segera Jadi Definitif

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko usai menerima Tim evaluasi penataan desa yang dibentuk Gubernur Jawa Timur di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Selasa (30/9/2025).
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko usai menerima Tim evaluasi penataan desa yang dibentuk Gubernur Jawa Timur di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Selasa (30/9/2025).

Ponorogo, MADIUNRAYA.com

Lima desa persiapan di Ponorogo yaitu Desa Persiapan Ngandel, Sambiganen, Galih, dan Pucak Mulyo di Kecamatan Ngrayun, serta Desa Persiapan Argo Mulyo di Kecamatan Slahung bakal segera definitif.

Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko usai menerima Tim evaluasi penataan desa yang dibentuk Gubernur Jawa Timur di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Selasa (30/9/2025).

“Tim evaluasi penataan desa yang dibentuk Gubernur Jawa Timur turun langsung ke Ponorogo pada 30 September hingga 2 Oktober 2025. Saya berharap seluruh proses pembentukan desa baru dapat berjalan sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan, sehingga lima desa baru itu bisa menjadi definitif,”ucapnya kepada Awak Media.

Ia menegaskan, pemekaran desa menjadi langkah penting untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan akses layanan publik.

“Dengan luas wilayah dan kondisi geografis Ponorogo, banyak potensi desa yang selama ini sulit tergarap. Begitu juga dengan akses layanan publik, akan lebih mudah dijangkau warga jika wilayahnya dimekarkan,” jelasnya.

Kang Bupati berharap dengan adanya 5 desa baru yang definitif bisa mempercepat pembangunan di Ponorogo.

“Semoga dengan pemekaran ini terjadi percepatan dan pemerataan pembangunan,” imbuhnya.

Sementara Yelladys Nuring Alifagusta, perwakilan dari Bidang Pengembangan Sumber Daya Alam (SDA) dan Teknologi Tepat Guna (TTG) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur menjelaskan bahwa peta administratif Kabupaten Ponorogo bakal segera berubah.

“Lima desa persiapan di wilayah Kecamatan Ngrayun dan Slahung saat ini tengah melalui evaluasi raperda tentang pembentukan desa baru tersebut. Tim ini terdiri dari unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Bagian Hukum dan Biro Pemerintah, kami mengunjungi satu per satu desa persiapan untuk mengklarifikasi dokumen dan menilai kelayakan menjadi desa definitive,”jelasnya.

Setelah raperda diajukan ke gubernur, Yelladys mengatakan pihaknya memiliki waktu 20 hari untuk melakukan evaluasi.

“Agar efektif, kami turun langsung ke lapangan untuk verifikasi dan review dokumen desa persiapan,” ujar Yelladys Nuring Alifagusta.

Evaluasi dan klarifikasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari urgensi pemekaran, kepentingan nasional dan daerah, kepentingan masyarakat desa, hingga kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.

“Semoga proses pemekaran Ponorogo dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan administrasi,” imbuh Yelladys. (adv/yah/gin)

Exit mobile version