,

Ngawi, MADIUNRAYA.com
Kepolisian Sektor Karangjati Polres Ngawi berhasil mengamankan DB (21) yang diduga melakukan tindak pidana pengangkutan BBM jenis Pertalite tanpa ijin usaha yang sah dari Pemerintah.

Menurut Plt Kasihumas Polres Ngawi Iptu Supomo, terduga pelaku mengangkut BBM tersebut menggunakan kendaraan Suzuki APV warna merah AE-1610-BS membawa 7 jerigen berisi Pertalite masing masing jerigen isi 35 liter jadi jumlah total 245 liter, sedangkan 7 jerigen lainya sudah kosong.

“Polsek Karangjati terkait tindakan pengamanan terhadap DB (21) yang mengangkut BBM Pertalite 245 liter yang dimasukan ke 7 jerigen dan diangkut menggunakan kendaraan Suzuki APV,” ucapnya, Selasa (30/08/2022).

Iptu Supomo menyampaikan bahwa pengamanan BBM itu dilakukan saat anggota Polsek Karangjati melaksanakan patroli wilayah di jalan raya Ngawi-Caruban.

“Tepatnya di depan Pasar Karangjati Desa Legundi Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi pada Rabu siang 24/08/2022,” sebut Supomo.

Pengakuan terduga pelaku, lanjut Supomo, BBM Pertalite tersebut dibeli langsung dari SPBU Muneng Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun dan di 3 tempat SPBU lainnya wilayah Madiun.

“Semuanya jumlah 14 jerigen, harga Pertalite 1 jerigen isi 35 liter dibeli Rp. 267.000 dan dijual seharga Rp. 315.000,” jelasnya.

Sebagian Pertalite, kata Supomo, sudah dijual kepada orang lain sebagai pengecer.

“Dan untuk yang 7 jerigen masih isi penuh totalnya 245 liter akan dijual di tempat lain,” tambah Supomo.
Atas perbuatannya tersebut, jelas Supomo, DB dikenakan sangkaan pasal 53 huruf b dan d Jo pasal 23 UURI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun maka DB tidak dilakukan penahanan, namun barang buktinya disita dan proses pemberkasan perkara akan segera dilimpahkan ke JPU,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang disita, Supomo menyebutkan berupa 1 mobil Suzuki APV warna merah Nopol AE-1610-BS.

“Kemudian 7 jerigen berisi BBM Pertalite masing masing isi 35 liter total 245 liter, 7 jerigen kondisi kosong, 1 set alat pompa minyak elektrik, 3 potong selang, 1 buah corong dan 1 buah senter,” tandas Supomo.

Menjelang pengumuman kenaikan harga BBM, Supomo menghimbau kepada masyarakat yang memiliki badan usaha hilir agar tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum seperti menyimpan, mengangkut, usaha niaga minyak dan gas bumi tanpa ijin usaha dari Pemerintah. (red)

,

Ngawi, MADIUNRAYA.com

Sumarno, Kepala Dusun Recobanteng Desa Wonorejo Kecamatan Kedunggalar terpaksa berurusan dengan pihak berwajib karena melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur bernama SCP (15) warga Kecamatan Kedunggalar.

Dalam pers release di Mapolres Ngawi, Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, menyebutkan bahwa tersangka melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur itu sebanyak 5 kali.

“Persetubuhan dilakukan sebanyak 5 kali. 3 kali di Kota Ngawi dan 2 kali di Hotel Sarangan Magetan,” ucap Kapolres, Senin (13/06/2022).

Awalnya, lanjut AKBP I Wayan Winaya, pelaku mengenal korban melalui Media Sosial pada Februari 2022 yang lalu.

“Setelah itu mereka bertemu dan pelaku melakukan bujuk rayu agar korban mau disetubuhi,” lanjut Kapolres Ngawi.

Dalam melakukan bujuk raya, pelaku mengatakan kepada korban bahwa dia berjanji akan menikahi anak yang baru lulus SMP itu.

“Selain berjanji menikahi, korban juga mengiming-imingi akan dibangunkan rumah serta dibelikan Mobil Pajero.” Tutup Kapolres Ngawi, I Wayan Winaya.

Sebelum kasus itu diketahui publik, jagat dunia maya viral setelah Ibu Korban curhat di Media Sosial yang menyebutkan bahwa anaknya yang masih dibawah umur dinikahi diam-diam oleh Perangkat Desa yang sudah beristri.

Akibat curhatan itu, korban melapor ke Polres Ngawi dan petugas berhasil menangkap pelaku.

Menanggapi hal itu pengamat sosial, Samsuri menilai ada yang salah dalam diri Perangkat Desa itu.

“Pasti ada masalah dalam diri dan keluarga Oknum Perangkat Desa itu sehingga berani menyetubuhi korban yang masih dibawah umur. Padahal dia sudah beristri, apalagi menjanjikan membangunkan rumah, mobil Pajero setelah dinikahi,” ucap Samsuri.

Yang kedua, Samsuri juga menyoroti remaja yang gampang terbujuk raya seseorang juga tidaklah benar.

“Pihak berwajib harus menyelidiki sepenuhnya kasus ini. Jangan sampai kejadian ini terulang kembali. Kasihan masa depan anak yang menjadi korban. Apalagi baru lulus SMP.” Tutup Samsuri. (red)

,

NGAWI, MADIUNRAYA.com

Tim operasional dari Polsek Ngawi Kota, melakukan penanganan terhadap temuan seorang penumpang bus patas Eka yang meninggal dunia di dalam bus saat berhenti transit di rumah makan Duta 1 Desa Watualang, Kecamatan dan Kabupaten Ngawi, Minggu malam (22/5).

Ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kapolsek Ngawi Kota AKP Suyadi, S.H. membenarkan, bahwa pada hari Minggu 22 Mei 2022 pukul 23.00 WIB telah terjadi orang meninggal dunia di dalam kendaraan bus patas Eka yang didisopiri Nanang Urip Supriyanto asal Brebes Jateng, dengan kondektor Andi Purwanto asal Banyuasin.

Menurut AKP Suyadi, pihaknya mendapatkan keterangan tentang keberadaan korban dari pihak security rumah makan. Berbekal informasi tersebut, petugas Polsek Ngawi kota segera menghubungi Unit Identifikasi Polres Ngawi dan RSUD dr Soeroto Ngawi bersama sama langsung menuju lokasi untuk melakukan identifikasi dan penyelidikan serta evakuasi terhadap jasad korban.

AKP Suyadi mengatakan, korban pertama kali diketahui meninggal, setelah Andri Purwanto (38) kondektur bus membangunkan korban untuk turun karena saatnya makan malam di salah satu rumah makan yang berada di Desa Watualang, Kecamatan Ngawi.

“Dari keterangan Andi Purwanto, bus tersebut berhenti di RM Duta 1 Ngawi Dusun Gemarang Barat, Desa Watualang, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi karena memberikan kesempatan bagi seluruh penumpang bus dan kru untuk makan,” jelas AKP Suyadi.

Lebih lanjut AKP Suyadi menyebut, dari saksi lain Arifin (35) seorang penumpang bus yang duduk di dekat korban, dirinya tak mengira kalau penumpang tersebut meninggal, karena saat dibangunkan susah dikiranya tengah tertidur pulas.

AKP Suyadi menambahkan, atas kejadian tersebut, petugas operasional Polsek Ngawi Kota bersama Inafis Polres Ngawi beserta petugas dari RSUD dr. Soeroto Ngawi langsung menuju TKP untuk melakukan identifikasi dan penyelidikan.

“Setelah dilakukan identifikasi oleh petugas kepolisian dari Inafis Polres Ngawi, diketahui korban yang duduk di bangku A-15 bernama Suti Harsoyo (65) pria asal BTN Griya Semanggi 11 RT 03 RW 234, Desa Monjok Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pertama kali ditemukan oleh Andri Purwanto (38) kondektur bus patas Eka jurusan Yogyakarta – Surabaya dengan nomor polisi S-7811-US,” ujar AKP Suyadi.

AKP Suyadi mengungkap, dari pemeriksaan petugas, tidak ada tanda-tanda kekerasan, dari dalam tas bawaan korban petugas hanya menemukan dompet, handphone dan sejumlah obat yang belum diketahui untuk kegunaanya, hingga saat ini obat tersebut masih dalam penyelidikan petugas.

“Guna memastikan penyebab tewasnya korban, petugas kami kemudian membawa jenazah korban ke rumah sakit umum daerah (RSUD) dokter Soeroto Ngawi untuk dilakukan visum, dan selesai dilakukan visum kemudian jenasah diserahkan kembali kepada keluargannya untuk dimakamkan secara layak,” tandas AKP Suyadi. (Yah/Gin).

Peliput : Yahya Ali Rahmawan

Penyunting : Agin Wijaya

Ngawi, – MADIUNRAYA.com

Objek wisata Suwono Indah Park sebagai salah satu penopang perekonomian daerah di Kabupaten Ngawi dipastikan buka untuk liburan Lebaran 1443 H.

Pemerintah Kabupaten Ngawi bersama petugas Kepolisian setempat telah mengeluarkan kebijakan bagi masyarakat yang hendak berkunjung ke wahana itu.

“Kita perbolehkan masyarakat untuk mengunjungi objek wisata namun dengan tetap meminimalisir penyebaran Covid-19. Salah satunya, Pemerintah dan Polri gencar memberikan vaksinasi bagi warganya, ” ungkap Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya.

Pada perayaan Idul Fitri 1443 H tahun 2022 Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan dengan memberi kelonggaran bagi warga masyarakat untuk mudik ke kampung halaman menjumpai kerabatnya.

“Namun pemerintah juga menganjurkan kepada pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk melakukan vaksinasi booster (lanjutan) sebagai syarat ketentuan mudik lebaran,” lanjutnya.

Perayaan mudik lebaran merupakan tradisi dan sebagian besar warga akan menikmati indahnya panorama alam yang asri dan sejuk untuk melepaskan kepenatan semenjak pandemi melanda.

“Maka warga perantauan yang telah mudik lebaran di Ngawi tak ayal akan meluangkan waktunya menikmati indahnya wisata di kaki gunung Lawu, obyek wisata alam “Suwono Indah Park” merupakan salah satu alternatif pilihan yang menjadi trend wisata di Ngawi saat ini. Karenanya, Polsek Ngrambe bersama petugas gabungan, terdiri dari 5 personil Polri, 2 personil TNI, 1 personil Trantib, 12.petugas perhutani, 5 orang relawan, 2 tenaga kesehatan dan 10 orang anggota Karangtaruna disiapsiagakan untuk diterjunkan dalam memberikan pelayanan dan pengamanan kepada para wisatawan baik lokal maupun mancanegara di lokasi wisata alam Suwono Indah Park,” urai Kapolres.

Dengan harga tiket masuk sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per orang, para pengunjung dapat menikmati keindahan objek wisata alam “Suwono Indah Park” yang terletak di kawasan hutan pinus perhutani diarea kaki gunung Lawu, tepatnya di Dusun Ngetrep Desa Hargomulyo Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi atau 45 Km dari pusat Kabupaten Ngawi.

“Untuk Kapasitas pengunjung 50 persen atau 1.500 orang wisatawan selama PPKM Level 2, objek wisata alam Suwono Indah Park menawarkan fasilitas wisata air terjun dan kuliner. Objek wisata air terjun Suwono buka mulai pukul 08.00 WIB hingga Pukul 17.00 WIB sedang untuk wisata kuliner tutup hingga pukul 22.00 WIB, ” terang AKBP I Wayan Winaya.

Akses jalan menuju kantong parkir objek wisata Suwono Indah Park jika terjadi penumpukan arus kendaraan menuju dan kembalinya menggunakan system buka tutup sepanjang 300 meter dan kapasitas parkir maksimal 100 kendaraan roda empat, untuk itu personil Polsek Ngrambe dan petugas gabungan dengan senantiasa memberikan pelayanan bagi para wisatawan.

“Namun, jika kapasitas pengunjung telah mencapai 50 persen, maka personil Polsek Ngrambe akan menutup sementara jalur masuk menuju wisata Suwono Indah Park serta memasang rambu petunjuk PENUH dan wisatawan yang baru datang dipersilahkan menuju ke objek wisata lainnya,” urai Kapolres Ngawi.

Bagi wisatawan Suwono Indah Park dihimbau agar mentaati protokol kesehatan secara ketat sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas), di dekat loket juga diterjunkan petugas khusus untuk screening pengecekan kondisi kesehatan pengunjung, serta disediakan aplikasi Pedulilindungi yang digunakan pengunjung untuk scan QR.

“Selain itu, bagi para wisatawan yang ingin menikmati suasana alam pegunungan yang asri di objek wisata Suwono Indah Park sebaiknya dalam kondisi sehat dan sudah divaksin. Namun demikian untuk melayani para pengunjung pihak objek wisata Suwono telah menyiapkan tenaga medis dan ambulans di lokasi wisata,” kata Kapolres.

Dan bagi para wisatawan yang ingin menikmati keindahan panorama alam diselingi gemericik air terjun dari objek wisata Suwono Indah Park dihimbau untuk mempersiapkan kondisi kendaraan dalam kondisi prima, terutama rem agar berfungsi dengan baik mengingat akses jalan terjal menanjak dan menurun serta berliku yang harus dilalui untuk menuju lokasi objek wisata Suwono Indak Patk.

Untuk informasi lebih lanjut calon wisatawan dapat menghubungi Hot Line : 08133356019.

“Kita semua berharap agar masyarakat aman dan bisa menikmati liburan Lebaran bersama keluarga mereka.” Pungkas AKBP I Wayan Winaya. (yah/gin).

Peliput : Yahya Ali Rahmawan

Penyunting : Agin Wijaya

,

Ngawi, MADIUNRAYA.com

Nasib naas dialami oleh Samiran (50), pria asal Dusun Tungkulrejo RT 1 RW 5, Desa Tungkulrejo Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi.

Dia ditemukan

warga sudah meninggal dunia di dekat pematang sawah miliknya.

Korban diduga meninggal kerena tersengat arus listrik dari jebakan tikus beraliran listrik.

Kasi Humas Polres Ngawi Iptu Supomo membenarkan kejadian tersebut, menurutnya jasad Samiran pertama kali ditemukan oleh Alif (40) saat bekerja di sawah, tidak jauh dari lokasi ditemukannya jasad korban.

Saat pertama ditemukan, posisi korban dalam keadaan tertelungkup dengan posisi kepala terbenam di dalam lumpur dekat pematang sawah.

“Pada saat ditemukan oleh Alif posisi kaki korban menempel pada kawat jebakan tikus dipinggir sawah, selain itu Alif juga menemukan jenset warna merah yang diduga milik korban. Setelah mengenali korban, Alif kemudian membaritahu warga lain, dan bersama-sama melaporkan temuan tersebut kepada Suratno (48) sekdes Tungkulrejo, yang kemudian bersama Jasman adik Korban mendatangi lokasi ditemukannya korban,” ujar Iptu Supomo, Selasa (26/4).

Iptu Supomo menambahkan, dari keterangan Jasman, korban sebelumnya memasang kawat jebakan tikus dengan dialiri arus listrik dari disel jenset.

Hal tersebut diketahui dengan ditemukannya kawat yang di bentangkan di pinggiran sawah dan dialiri arus listrik dari disel jenset serta ditemukannya kabel dan lampu juga tiang tongkat bambu kecil.

Selain itu pada kaki korban menempel kawat jebakan tikus tersebut. Di dekat jasad korban juga terdapat bekas kaki seperti terpeleset.

Iptu Supomo menyebut, dari keluarga korban diperoleh keterangan, sehari sebelumnya korban sempat berpamitan kepada keluarga untuk pergi ke sawah garapannya di Desa Padas dengan membawa senapan angin dan disel jenset.

Dan sejak malam itu korban tidak pulang ke rumah hingga pagi harinya diketahui korban telah meninggal dunia diduga akibat tersengat arus listrik dari jebakan tikus sawah beraliran listrik.

“Dari kejadian tersebut kita mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah mesin disel jenset, gulungan kawat, 1 (satu) senapan angin, 1 (satu) buah senter, 1 (satu) pasang sandal jepit dan 1 (satu) set kabel berikut lampu serta tiang tongkat bambu,” tandasnya.

Selanjutnya, Iptu Supomo menjelaskan, pihaknya bekerjasama dengan petugas medis dari puskesmas Padas, Koramil, Camat dan perangkat Desa Padas mendatangi TKP dan melakukan evakuasi terhadap jasad korban untuk kemudian membawa jasad korban ke kediaman keluarga korban untuk di semayamkan sebagaimana mestinya.

Iptu Supomo mengatakan, dari
pemeriksaan luar terhadap jasad korban yang dilakukan oleh Nakes PKM Padas, tidak ditemukan tanda tanda kekerasan atau penganiayaan, hanya ditemukan luka lecet bekas bakar listrik pada paha kanan dan betis sebelah kiri

“Atas kejadian tersebut pihak Keluarga telah menerima sebagai musibah dan tidak menuntut kepada siapapun dan terhadap jenazah korban pihak keluarga menolak untuk diotopsi,” jelasnya.

Iptu Supomo menambahkan, bahwa tanah tempat ditemukan korban meninggal dunia adalah milik korban sendiri, juga sekaligus yang memasang jebakan tikus beraliran listrik adalah korban sendiri, Jadi demi hukum perkara dihentikan karena tersangka meninggal dunia.

Menurut Iptu Supomo, Polres Ngawi sudah sering melakukan sosialisasi dan himbauan kepada petani tentang larangan penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus.

Bahkan polres juga mengandeng pihak Dinas Pertanian dan PLN bersama sama memberikan pemahaman kepada petani tentang bahaya dan dampak hukum akibat penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus.

“Saya himbau kepada petani agar mulai merubah pola membasmi tikus dengan cara lain yang tidak berdampak hukum maupun berdampak pada keselamatan. Tak lupa saya mengajak kepada tokoh-tokoh masyarakat atau perangkat desa serta komunitas kelompok tani agar selalu mengingatkan kepada petaninya jangan gunakan lagi aliran listrik untuk jebakan tikus,” tandasnya.

Sebab, kata Iptu Supomo, pola pemikiran petani masih ada yang membasmi tikus dengan cara cepat, efisien dan bisa mendapatkan tikus banyak yaitu dengan menjebak tikus dgn aliran listrik.

“Karena sebagian petani ada yang tidak mau ribet dengan pola gropyokan tikus secara massal dan sebagainya.”pungkasnya. (yah/gin).

Peliput : Yahya Ali Rahmawan

Penyunting : Agin Wijaya

,

Ngawi, MADIUNRAYA.com

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H, Polres Ngawi gencar melakukan operasi penertiban kendaraan bermotor roda dua di Jalan Raya.

Hal itu disampaikan oleh Kompol Sudiyono, S.H, Kabaglog Polres Ngawi kepada awak media, Ahad Pagi (17/04/2022).

“Untuk itulah, Polres Ngawi menggelar operasi penertiban kendaraan bermotor roda dua,” ucapnya.

Didampingi Kasatreskrim AKP Toni Hermawan, Kasatlantas AKP Djoko Winarto, serta beberapa perwira dan anggota Polres Ngawi, Sabtu Malam (16/4) hingga Ahad Pagi (17/04) Operasi tersebut berjalan dengan lancar.

“Gelaran operasi penertiban kendaraan dan antisipasi balap liar (Bali) tersebut dilaksanakan mulai Sabtu malam, 16 April 2022 pukul 23.00 WIB dan berakhir pada Minggu dinihari 17 April 2022 pukul 04.00 WIB,” jelas Kompol Sudiyono.

Kompol Sudiyono juga menyebutkan bahwa operasi kali ini digelar untuk mengantisipasi balap liar yang sering terjadi di kawasan Ngawi Kota, dimana keberadaannya sangat mengganggu ketertiban di jalan raya dan meresahkan masyarakat.

“Dalam operasi tersebut, petugas gabungan dari beberapa fungsi operasional Polres Ngawi, melakukan penyisiran di beberapa titik rawan aksi balap liar meliputi jalan A Yani, jalan Ir. Sukarno (Ring Road Ngawi), jalan PB. Sudirman. Sementara diwaktu yang sama, petugas gabungan lainnya, juga melakukan  pemeriksaan kendaraan bermotor khususnya roda dua yang melintas di simpang empat Kartonyono Ngawi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kompol Sudiyono menjelaskan, maksud dan tujuan digelarnya operasi penertiban kendaraan dan antisipasi balap liar adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan dan masyarakat di bulan suci Ramadhan.

“Dari operasi ini, Polres Ngawi berhasil menindak tegas dengan Tilang untuk 17 Unit kendaraan bermotor roda dua (R2) dari para pengendara yang melintas di depan pos induk patwal Kartonyono Ngawi, kendaraan tersebut diketahui dalam kondisi pretelan, menggunakan knalpot brong dan diduga akan digunakan aksi balap liar,” jelasnya.

Kompol Sudiyono juga menyampaikan tentang operasi cipta kondisi ini digelar dengan skala besar melibatkan seluruh fungsi operasional Polres Ngawi dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Polres Ngawi selama bulan suci Ramadhan.

“Peleton Siaga dengan tugas rutin patroli antisipasi potensi terjadinya gangguan kriminalitas dan aksi balap liar yang dilakukan anak anak remaja pada malam hari menjelang sahur dan setelah subuh ini akan melakukan tindakan tegas terukur sehingga bisa menimbulkan efek jera,”tandas Kompol Sudiyono.

Dilokasi yang sama, Kasatlantas Polres Ngawi AKP Djoko Winarto menyampaikan hasil operasi kendaraan roda dua yang tidak sesuai dengan spektek standar pabrik dan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.

“Kita berhasil menindak 17 Unit kendaraan roda dua yang melanggar pasal 285 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan “kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban”, sanksi pidananya kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh  ribu rupiah),” jelas AKP Djoko.

AKP Djoko menyebut, seluruh kendaraan tersebut kini diamankan di Polres Ngawi dan baru bisa diambil setelah selesai menjalani proses persidangan pelanggaran lalu lintas jalan di Pengadilan Negeri Ngawi pada tanggal 25 Mei 2022 dengan didampingi orang tua masing-masing dan membawa kelengkapan standar sesuai spesifikasi pabrik.

AKP Djoko menghimbau, kepada masyarakat terlebih orang tua untuk ikut memberikan pemahaman dan pengarahan kepada anak-anaknya agar tidak melakukan aksi balap liar karena hal itu sangat membahayakan bagi diri sendiri dan pengguna jalan lain dan dampaknya bisa berakibat fatal membawa korban jiwa manusia dan material.

“Harapan kami kepada masyarakat agar  ikut serta dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif di bulan ramadhan ini, bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah, manfaatkanlah untuk menebar kebaikan bagi umat manusia.”Pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya S.I.K,. M.H. membenarkan bahwa pada Sabtu malam telah memberikan perintah kepada jajarannya untuk melaksanakan patroli sekaligus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran dan atau pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat selama bulan Ramadhan ini.

“Dari hasil operasi ini, Polres Ngawi telah mengamankan 17 unit kendaraan bermotor roda dua yang diduga akan digunakan untuk balap liar,” ungkap Kapolres Ngawi.