Pacitan, MADIUNRAYA.com

Akibat menabrak Mitsubishi Engkel, seorang pengendara motor dikabarkan meninggal dunia pada Senin (14/08).

Menurut Kasat Lantas Polres Pacitan AKP Nur Rosid, kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Pacitan, melibatkan kendaraan roda dua dan Truk Engkel.

“Kejadian di Jalan Pacitan – Ponorogo Desa Gembong Kecamatan Arjosari Pacitan, ” Ucapnya Senin siang.

Secara detail, AKP Nur Rosid melalui Kanit Gakkum Aiptu Jani Agus Siswanto menjelaskan bahwa kecelakaan itu merupakan tabrak samping.

“Antara kendaraan roda empat Mitsubishi Engkel dengan Nomor Polisi AE 8013 YD Warna Kuning dengan sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nomor polisi AE 2360 XL Warna Merah Marun di jalur Pacitan -Ponorogo, “jelas Aiptu Jani.

Peristiwa itu kata Jani terjadi sekira pukul 09.00 WIB.

“Pengendara sepeda motor Rizki Noviyan (22), warga RT 12 RW 06 Dusun Kampir Desa Borang Kecamatan Arjosari Pacitan versus Mobil engkel yang di kemudikan Tiarno (42) warga RT 03 R 06 Dusun Petung Desa Jetis Lor Kecamatan Nawangan Pacitan dan mengakibatkan korban (pengendara motor) meninggal dunia di tempat,”urai Aiptu Jani.

Aiptu Jani kemudian menjelaskan kronologi kecelakaan tersebut.

“Kronologinya, saat Sepeda motor Yamaha Jupiter Warna Merah Marun melaju dari arah timur ke barat (Jalan Ponorogo-Pacitan) sampai di lokasi melaju mobil Mitsubishi Truk Engkel Warna Kuning dari arah gang desa yang berada di selatan jalan dan sedang menyeberang jalan hendak masuk ke jalan raya menuju kearah timur (atau arah Ponorogo). Karena jarak yang sudah terlalu dekat akhirnya Sepeda motor yang dikendarai korban menabrak bodi kanan truk, akibat dari kecelakaan tersebut Pengendara sepeda motor mengalami patah pergelangan tangan kiri, hematum kepala, pendarahan di hidung dan telinga serta meninggal dunia di tempat,”terangnya.

Aiptu Jani berpesan kepada warga Pacitan agar senantiasa berhati-hati saat berkendara.

“Selalu berhati-hati saat berkendara. Patuhi rambu lalu lintas dan jangan ngebut. Pakai helm bagi pemotor dan selalu cek kondisi kendaraan. ” Tutup Aiptu Jani. (Red)

Ponorogo – MADIUNRAYA.COM

DPRD Ponorogo mengelar rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Terhadap Propemperda Tahun 2022 dan Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022, Kamis (25/11/2022) di Ruang Sidang Paripurna.

Menurut Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, S.Pd, dalam rancangan APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2022, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 2.295.622.768.408,- dan belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 2.500.704.351.924,-, sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp. 190.300.000.000,- yang seluruhnya dapat ditutup dari pembiayaan daerah.

Dikatakan, total anggaran dalam RAPBD tahun 2022 dari rencana awal Rp 2 triliun 395 milyar lebih, menjadi Rp 2 triliun 500 milyar lebih.

“Jadi ada penambahan yang signifikan, saat di bahas pansus, salah satunya seperti ada laporan dari masyarakat saat pembelajaran tatap muka diberlalukan, terjadi angka kecelakaan pelajar yang meningkat drastis. Akhirnya muncul usulan dari masyarakat, Polres, orang tua murid agar diadakan angkutan cerdas sekolah kembali,” ungkapnya.

Untuk itu, tahun 2022 nanti Angkutan Cerdas Sekolah akan diberlakukan lagi dan sudah dianggarkan.

Kemudian ada sekitar 13 kegiatan baru yang muncul saat pembahasan di pansus. “Seperti misalnya anggaran gaji P3K yang dari pusat belum dianggarkan dan ini harus kita anggarkan,”Terang Sunarto.

Bupati Ponorogo, H Sugiri Sancoko menandatangani Perda APBD tahun 2022

Lebih rinci, Sunarto menyampaikan adanya usulan BPJS untuk Perangkat Desa, “Kemudian biaya pemilihan kepala desa (belum masuk di RAPBD), Belanja jaminan kesehatan, jaminan kerja untuk seluruh anggota BPD dan ketua RT, operasional ketua RT, angkutan cerdas sekolah, BPJS pegawai non ASN, menyiapkan 5 base camp untuk mahasiswa yang kuliah di luar Kota,”Urai Sunarto.

Dengan ditetapkannya APBD tahun 2022, Sunarto berharap mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Ponorogo. “Selain itu, harapan masyarakat terkait infrastruktur dan lainnya mudah-mudahan tercukupi dengan adanya RAPBD 2022.”Pungkas Sunarto.

Sementara Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko menyampaikan bahwa pihaknya akan serius dalam membangun Ponorogo mejadi daerah yang hebat dan bermartabat.

“Kami bersama DPRD Ponorogo ingin postur APBD ditahun 2022 bisa menjawab kegelisahan masyarakat. Salah satunya tentang jalan, setelah PEN cair maka Insya Alloh pertengahan April 2022 sudah banyak jalan yang bagus.”Ucap Bupati Sugiri Sancoko. (adv/yah/gin).

Peliput : Yahya Ali Rahmawan

Penyunting : Agin Wijaya

Ponorogo – MADIUNRAYA.COM

Kinerja DPRD Ponorogo dinilai efektif untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat didaerah yang berjuluk Bumi Reyog itu.

Hal itu disampaikan oleh salah satu pegiat sosial di Ponorogo, Dharmanto.

Menurutnya, DPRD Ponorogo mampu menselaraskan keinginan eksekutif maupun masyarakat yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.

“Meskipun mayoritas anggota dan Ketua DPRD Ponorogo berasal dari Parpol yang notabene bersebarangan dalam Pilkada tahun 2020 yang lalu, namun hubungan antara Eksekutif dan Legislatif cukup harmonis, meskipun dinamika itu pasti ada,”Ucap Dharmanto usai mengikuti Sidang Paripurna penetapan Perda APBD tahun 2022 di Gedung DPRD Ponorogo, Kamis (25/11/2021).

Lebih lanjut Dharmanto, hal inilah yang sangat diapresiasi oleh dirinya sebagai salah satu warga Ponorogo. “Yang terpenting saat ini adalah bagaimana membangun Ponorogo terutama membangkitkan perekonomian setelah Pandemi Covid 19,” tambahnya.

Dharmanto juga menilai bahwa kinerja DPRD cukup efektif. “Tadi saya mendengar ada puluhan Raperda yang akan dibahas ditahun 2022. Ini preseden yang baik. Kinerja DPRD Ponorogo cukup baik dan patut diapresiasi. Semoga hal ini bisa berlanjut hingga masa-masa yang aan datang.”Pungkas Dharmanto.

Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, SPd saat memberikan keterangan kepada Wartawan. (yahyaar/madiunraya.com)

Sementara menurut Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto S.Pd, dirinya menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota Di Jawa Timur, bahwa Rancangan Keputusan DPRD tentang propemperda wajib untuk dilakukan proses konsultasi terlebih dahulu kepada Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur sebelum ditetapkan.

“Hal tersebut hasilnya sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Biro Hukum tertanggal 18 November 2021 Nomor : 188/28874/ 013.2/2021 tentang Hasil Konsultasi Propemperda Kabupaten Ponorogo tahun 2022. Dari hasil konsultasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, dapat disusun beberapa usulan Raperda untuk dimasukkan dalam Propemperda tahun 2022 sebanyak 22 Raperda, yang terdiri dari 17 Raperda yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan 5 Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Ponorogo,” jelasnya.

Sunarto pun memberikan rincian materi raperda sebagai berikut :

1. Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.

2. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ponorogo Tahun 2021-2041.

3. Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

4. Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat.

5. Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Sari Gunung Kabupaten Ponorogo.

6. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Ponorogo Tahun 2021-2025.

7.  Penanaman modal.

8. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

9. Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

10. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, termasuk lain-lain pendapatan Asli Daerah Yang Sah.

11. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (Ktr) Di Kabupaten Ponorogo.

12. Pencabutan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan.

13. Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perumda Air Minum.

14. Bangunan Gedung.

15. Pencabutan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.

16. Lembaga Penyiaran Publik Lokal (Lppl) Radio Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

17. Penataan Pedagang Kaki Lima.

18. Penataan, Pengelolaan Dan Perlindungan Pasar Rakyat.

19. Penanggulangan Bencana.

20. Badan Usaha Milik Desa Dan Ketahanan Pangan.

21. Pengelolaan Sungai

22. Pencegahan Perkawinan usia Anak-anak

Dari semua Raperda yang akan dibahas ditahun 2022, Sunarto berharap dapat sukses menjadi Perda dan menjadikan Ponorogo menjadi daerah yang maju dan masyarakatnya sejahtera. (adv/yah/gin).

Peliput : Yahya Ali Rahmawan

Penyunting : Agin Wijaya

Ponorogo – MADIUNRAYA.COM

Sebanyak 355 pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dilantik dan diambil sumpahnya setelah menduduki jabatan barunya dalam mutasi perdana pada masa pemerintahan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dan Wabup Lisdyarita pada Rabu (24/11/2021) malam di Pendopo Agung Ponorogo.

Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, S.Pd yang ikut hadir dalam kegiatan itu berharap menjadi penyegaran di lingkungan kerja Pemkab Ponorogo. “Mutasi adalah hak Bupati dan Wakil Bupati, kita berharap agar roda pemerintahan bisa bergerak lebih baik demi mewujudkan visi dan misi pemerintahan Bupati Sugiri dan Wabup Lisdyarita,” ucap Sunarto.

Selain itu Ketua DPRD Ponorogo juga memiliki harapan agar orang yang tepat bisa menduduki jabatan yang tepat. “On The Right Man diharapkan bisa menempati On The Right Job. Ini kita lihat 3 bulan kedepan, apakah OPD yang dipimpin atau dikelolanya bisa menjadi baik dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Kita akan mengawal bersama agar jalannya pemerintahan bisa efektif,”tambahnya.

Tentang kekosongan beberapa pimpinan OPD, Ketua DPRD Ponorogo juga menyampaikan harapan agar Pemerintah Kabupaten Ponorogo segera melakukan pengisian. “Ini dimaksudkan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terbengkelai dan roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik. Endingnya adalah pelayanan yang prima kepada masyarakat demi kesejahteraan warga Ponorogo.”Pungkas Sunarto.

Pada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Ponorogo kali ini pejabat yang dilantik meliputi 18 pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas, 102 pejabat eselon III atau kepala bidang/bagian, dan 234 pejabat eselon IV atau setingkat kepala seksi/subbagian. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini menandai mutasi atau perubahan, promosi atau kenaikan dan rotasi atau perpindahan jabatan.

“Mutasi adalah hal yang biasa. Saya menganggap semua tempat (jabatan/dinas) adalah sama. Tidak ada yang ‘basah’, tidak ada yang ‘kering’. Yang jelas hari ini kita butuh percepatan yang luar biasa sehingga saya butuh penyegaran,” ungkap Bupati Sugiri mengawali sambutan dan pesannya kepada para pejabat yang baru saja dilantik.

Dikatakannya, bila sebagian pihak menilai dirinya tidak segera melakukan mutasi karena tidak memiliki keberanian menurutnya hal tersebut tidak benar. Ia hanya ingin dalam perpindahan jabatan yang dilakukan akan menghasilkan pribadi-pribadi yang terbaik pada posisinya.

“Kami ingin mendapatkan sesuatu yang kami cari. Kami ingin semua merasa duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dan yang dituju adalah visi dan misi Ponorogo yang lebih hebat dan bermartabat,” ujarnya. (adv/yah/gin).

Peliput : Yahya Ali Rahmawan

Penyunting : Agin Wijaya

Ponorogo – MADIUNRAYA.COM

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna dengan tema Tanggapan Eksekutif, Bupati Ponorogo terhadap usulan Raperda inisitif DPRD Ponorogo atas 4 Raperda inisiatif DPRD yaitu, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Raperda Ketahanan Pangan, Raperda Pengelolaan Sungai dan Raperda Pencegahan Perkawinan usia Anak-anak, Jumat (12/11/2021).

Rapat Paripurna tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Sunarto Spd, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno SH MSi, H Miseri Efendi SH MH, Anik Suharto S.Sos, serta sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo. Sedangkan penyampaian tanggapan 4 Raperda Inisitif DPRD di bacakan oleh Wakil Bupati Ponorogo, Hj Lisdyarita SH.

Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Spd, usai memimpin Rapat Paripurna menjelaskan bahwa keempat Raperda Inisitif DPRD tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Ponorogo Senin 8 November 2021 yang lalu. “Dalam agenda Pertama, saat Rapat Paripurna jawaban Eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda APBD tahun 2022 dan kami menyampaikan  Usulan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Ponorogo tentang 4 Raperda, yaitu tentang Bumdes, Ketahanan Pangan, Pengelolaan Sungai dan Pencegahan Perkawinan Usia Anak,”Jelas Sunarto. .

Lebih lanjut Ketua DPRD Ponorogo menyampaikan bahwa sudah menjadi kewajiban Bupati ketika Raperda ini menjadi inisiatif DPRD, Bupati memang didalam tahapannya untuk memberikan tanggapan. “Tanggapanya yang pertama apakah Raperda inisitif dari DPRD ini layak untuk dibahas pada tahap-tahap berikutnya. Alhamdulillah, Saudara Bupati seperti yang disampaikan oleh juru bicara Wakil Bupati, sepakat ke 4 Raperda ini inisiatif DPRD ini bisa dibahas ditingkat selanjutnya,” terang Sunarto.

Yang ke dua, lanjut Sunarto, di tahapan DPRD terkait pembentukan semua Perda Inisiatif DPRD memang diwajibkan didalam pembahasanya harus melibatkan berbagai stake holder artinya nanti akan dijadwalkan mengenai uji publik. “Hal itu, dilakukan dalam rangka melengkapi legal drafing yang sudah ada.Ini sekaligus untuk menampung aspirasi, supaya yang disampaikan saudara bupati bagaimana Perda ini selain bisa aspiratif juga bisa akomodatif dan bisa menjembatani seluruh kepentingan, tentu sesuai dengan regulasi,” lanjut Ketua DPRD Sunarto. 

Kompak, Pimpinan DPRD saat memimpin rapat paripurna.

Ditambahkan Sunarto, setidaknya ada 14 halaman dan beberapa catatan yang disampaikan Saudara Bupati baik saran, masukan pertanya atau kritikan, “Tentunya ini menunjukkan bahwa Raperda tersebut masih perlu pemikiran dari stake holder yang terkait. Apalagi isu tentang 4 hal tersebut sangat urgen di Kabupaten Ponorogo yaitu tentang Bumdes, bagaimana agar Bumdes mampu berperan dalam meningkatkan perekonomian di desa, Raperda Ketahanan Pangan juga akan mengatur bagaimana Ponorogo memiliki ketahanan pangan yang baik, Raperda Pengelolaan Sungai diharapkan menjadi regulasi agar sungai-sungai di Ponorogo aman dari pencemaran dan mampu memberikan manfaat untuk pertanian, perikanan dan wisata, sementara Raperda Pencegahan Perkawinan Usia Anak merupakan regulasi agar perkawinan anak dapat dicegah,”urai Ketua DPRD Ponorogo.

Sementara Wakil Bupati Ponorogo, Hj Lisdyarita usai membacakan pandangannya menyampaikan bahwa ke 4 Raperda inisiatif yang disampaikan DPRD semuanya disepakati untuk dibahas pada tahap selanjutnya. “Empat Raperda yang diinisiasi oleh DPRD Ponorogo tersebut memang perlu untuk menjadi payung hukum di masyarakat dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta melindungi agar Sungai terhindar dari pencemaran dan anak-anak tidak menikah diusia dini.”Ucap Hj Lisdyarita. (adv/yah/gin).

Peliput : Yahya Ali Rahmawan

Penyunting : Agin Wijaya

Ponorogo – MADIUNRAYA.COM

Bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto memuji inovasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang mengolah sampah menjadi briket.

“Ini adalah hal yang patut diapresiasi. Tidak hanya mengurangi tumpukan sampah, inovasi ini bisa menyediakan alternatif bahan bakar untuk subtitusi batu bara,” Ucap Sunarto saat bersama Gubernur Jatim dan Forkopimda Ponorogo di TPA Mrican di Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Senin (8/11/2021).

Sunarto juga berharap selain menyelesaikan persoalan sampah hal itu juga bisa menjadi salah satu program pemberdayaan untuk mempercepat pemulihan ekonomi setelah masa Pandemi Covid 19.

“Perlu terobosan dan inovasi untuk mempercepat kebangkitan ekonomi setelah masa pandemi Covid 19. Harapan kita, ini nanti bisa menyerap banyak pekerja terutama masyarakat yang selama ini terdampak Pandemi Covid 19,”lanjut Sunarto.

Ketua DPRD Ponorogo itu juga menyampaikan bahwa secara makro, pengolahan sampah menjadi briket substitusi batu bara bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah bagi Kabupaten Ponorogo. “Jadi, selain bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga bisa meningkatkan PAD Ponorogo apabila dikelola dengan baik dan profesional, ini harapan kita semua.”Pungkas Sunarto, S.Pd.

Hal senada disampaikan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa yang menyebut pengolahan sampah itu bisa menjadi berkah.

“Ini bukan sampah menjadi rupiah saja, tapi juga sampah jadi berkah. Sesuatu yang sangat luar biasa. Saya rasa ini format renewable energi yang bisa mensubtitusi batu bara. Ini juga bisa mengurangi tumpukan sampah,” ujar Khofifah.

Lebih dari itu, briket juga memiliki dioxin (zat berbahaya hasil proses pembakaran yang tidak sempurna) yang lebih kecil dari batu bara. Sehingga bisa menjadi alternatif bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.

“Tadi saya tanya dioksin-nya dibawah ambang batas, tentu ini lebih sehat. Ketika dunia tengah berupaya menurunkan emisi. Ini juga salah satu terobosan mengurangi bagian dari emisi,” lanjutnya.

Karena itu, ia berharap inovasi ini bisa menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain di Jawa Timur dalam upaya mengatasi problem sampah dan penyediaan bahan bakar alternatif ramah lingkungan.

“Saya harap kabupaten/kota di Jatim kirim tim ke Ponorogo. Insyallah ini akan menjadi solusi efektif dan strategis. Kalau masing-masing kabupaten/kota di Jatim menyiapkan yang seperti ini, saya yakin Jatim akan menjadi pioner penurunan emisi di Indonesia,” tandasnya. (adv/yah/gin).

Peliput : Yahya Ali Rahmawan

Penyunting : Agin Wijaya