Penyidik Satreskrim Polres Gresik akhirnya menetapkan dua orang pendekar silat sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap seorang Tukang Las berinisial KM (20).
Menurut Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan pihaknya menetapkan dua tersangka itu setelah memeriksa 8 Pendekar Silat.
“Tim penyedik memeriksa 8 orang pesilat dan akhirnya menetapkan dua orang tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Gresik, sedang enam orang lainnya berstatus saksi,”ucap Iptu Aldhino, Rabu (07/06/2023).
Lebih detail Kasat reskrim Gresik menerangkan bahwa kedua pesilat yang telah ditetapkan tersangka berasal dari Benjeng dan Cerme Kabupaten Gresik.
“Keduanya adalah K (19) asal Benjeng dan R (21) asal Cerme Kabupaten Gresik. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan, keduanya terbukti melakukan penganiayaan kepada korban yang tukang las dengan tangan kosong,”jelas Iptu Aldhino.
Meski sudah menetapkan tersangka atas kasus penganiayaan tukang Las tersebut, Iptu Aldhino akan terus mengembangkan kasus ini.
“Ada dugaan korban juga dipukul pakai keramik dan pelaku masih kita cari, dan ada kemungkinan tersangka bertambah,”tambahnya.
Oleh karena itu pihak Polres Gresik tetap akan menindak tegas sesuai undang – undang yang berlaku jika terbukti ada oknum perguran silat yang melanggar hukum.
“Jika terbukti melanggar hukum dan membuat onar, kita tindak tegas sesuai undang – undang yang ada karena negara ini negara hukum.” Tutup Iptu Aldhino. (Red).