Ponorogo, MADIUNRAYA.com
Ketua Persatuan Jaksa (PERSAJA) Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Sujadi SH, melaporkan Alvien Liem ke Polres Ponorogo, Sabtu (24/09/2022).
Laporan yang dilakukan oleh Sujadi SH yang juga Kasipidum Kejari Ponorogo itu terkait dengan dugaan pencemaran nama baik Kejaksaan RI.
Menurut Sujadi, pihaknya telah membuat Laporan pengaduan terhadap Sdr. Alvien Liem terkait ujaran kebencian dan atau pencemaran nama baik Kejaksaan RI.
“Yang bersangkutan mengunggah video di kanal Youtube Quotient TV milik Sdr. Alvien Liem yang menyebut Kejaksaan sebagai Sarang Mafia,” ucap Sujadi SH.
Bahwa laporan tersebut, kata Sujadi diterima oleh anggota SPKT Polres Ponorogo dengan nomor TBL/B/105/IX/2022/POLRES PONOROGO/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 24 September 2022 yang diterima oleh Sdr. Agung Budiarto AIPTU NRP. 79031193.
“Saudara Alvien Liem dengan sengaja menyampaikan bahwa Kejagung Sarang Mafia. Atas ucapan tersebut yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud didalam pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat 2 UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,”jelas Sujadi SH.
Sementara Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Ponorogo, Ahmad Affandi S.H., M.H yang mendampingi Ketua Persaja Kejari Ponorogo menyampaikan bahwa dengan ucapan yang bersangkutan membuat gaduh di masyarakat.
“Untuk itu kami menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus ini,” ucap Affandi. (yah/gin).
Peliput : Yahya Ali Rahmawan
Penyunting : Agin Wijaya