Enam bocah yang masih dibawah umur terpaksa berurusan dengan pihak berwajib melakukan pencurian peralatan Diesel dan Pompa Air di area persawahan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo saat Pers Release di Mapolres setempat, Rabu (08/06/2022).
Menurut Kapolres, hal itu dilakukan oleh para tersangka yang saat ini masih sekolah untuk bekal ngopi bareng.
“Mereka masih sekolah. Yang paling tua, berusia 17 tahun sekolah di SMK Sawoo. Namun otaknya adalah 2 anak SMP. Mereka mencuri onderdil di sawah itu lalu dijual kepada Tukang Rosok untuk bekal mereka ngopi bareng, ” Ucap AKBP Catur Cahyono Wibowo.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan bahwa para tersangka diantaranya adalah ABS (13), ASR (13), SBM (14), RN (17), AAPG (14) dan MAE (16).
“Semuanya warga Sambit. Uang hasil penjualan digunakan untuk Ngopi dan beli rokok, ” Tambah Kapolres Ponorogo.
AKBP Catur Cahyono Wibowo juga menyebutkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat dan Tukang Rosok yang biasa menerima hasil penjualan barang curian mereka.
“Dari para tersangka disita berbagai barang bukti diantaranya 7 pompa Diesel, 2 set kunci shock, 7 rotor pompa, 7 pulley altenator, 3 balancer gear, dudukan Diesel, 2 sepeda motor yang digunakan para pelaku, ” Urai Kapolres Ponorogo.
Walaupun masih dibawah umur, Kapolres menyatakan bahwa para tersangka akan diproses secara hukum.
“Mereka akan tetap diproses secara hukum dengan ancaman 7 tahun penjara karena melakukan tindak pidana pencurian dan melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP dan pasal 55 ayat 1 E KUHP. ” Tutup Kapolres Ponorogo. (Red)