,

Ponorogo, MADIUNRAYA.com

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Ponorogo menilai Bambang Tri Wahono bersalah dan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk itu, menurut Kasi Intel Kejari Ponorogo, Ahmad Affandi, MH, Jaksa menuntut yang bersangkutan pidana penjara selama 1 tahun penjara dan denda 5 juta rupiah dalam sidang yang dilakukan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Ponorogo, Selasa (07/06/2022).

“Hari ini telah dilaksanakan sidang lanjutan dengan agenda Pembacaan Tuntutan Perkara UU ITE atas nama terdakwa BAMBANG TRI WAHONO, S.H, M.M ALIAS BAMBANG BIN SOEKARTO. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum dengan agenda sidang pembacaan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucap Affandi kepada awak media.

Lebih lanjut Affandi menyatakan bahwa sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim atas nama Wiyanto, MH.

“Adapun Hakim Anggota meliputi DENI LIPU, S.H, MOH. BEKTI WIBOWO, S.H., M.H dan Panitera CHONDRO TRIONO, S.H,” jelasnya.

Sementara Penuntut Umum, kata Affandi merupakan JPU dari Kejari Ponorogo.

“Jaksa Penuntut Umum adalah SUJADI S.H yang merupakan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ponorogo,” kata Kasi Intel Kejari Ponorogo.

Adapun Penasehat Hukum dari terdakwa yaitu RADEN INDRA PRIANGKASA, SH. M.H.

“Kepada terdakwa BAMBANG TRI WAHONO, S.H, M.M ALIAS BAMBANG BIN SOEKARTO (alm) melanggar Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dituntut Pidana Pokok Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun potong tahanan dan Pidana denda Sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan,” urai Affandi.

Setelah penuntutan, Affandi menyampaikan bahwa sidang dinyatakan akan dilanjutkan dalam waktu `1 minggu kedepan dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa.

“Alhamdulillah, sidang berjalan lancar dan akan dilanjutkan 1 Minggu kedepan dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa.” Tutup Kasi Intel Kejari Ponorogo, Affandi MH. (red).

,

Ponorogo, MADIUNRAYA.com

Kasus mafia pupuk sebanyak 14,45 ton di Kabupaten Ponorogo akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo pada Selasa (31/05/2022).

Menurut Kasi Intel Kejari Ponorogo, Ahmad Affandi, pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022, pukul 10.00 WIB di Kejaksaan Negeri Ponorogo telah dilaksanakan Pelimpahan Tahap II Barang Bukti & Tersangka.

“Tersangka atas nama Bagus Yudha Kristiawan Bin Budi Wiyono. Selain tersangka, Kejari Ponorogo juga menerima pelimpahan Barang Bukti,” ucap Affandi, Rabu (01/06/2022).

Adapun barang bukti yang dilimpahkan, lanjut Affandi diantaranya adalah 15 sak pupuk jenis Phonska yang diproduksi PT. Petrokimia Gresik dengan berat 50 kg /sak.

“Selain itu 160 sak pupuk jenis Phonska yang diproduksi PT. Petrokimia Gresik dengan berat 50 kg /sak, 5 sak pupuk jenis UREA yang diproduksi PT. Petrokimia Gresik dengan berat 50 kg /sak, 29 sak pupuk jenis ZA yang diproduksi PT. Petrokimia Gresik dengan berat 50 kg /sak, 80 sak pupuk jenis UREA yang diproduksi PT. Petrokimia Gresik dengan berat 50 kg /sak,” urai Kasi Intel Kejari Ponorogo.

Selanjutnya, Ahmad Affandi menerangkan bahwa tersangka an Bagus Yudha Kristiawan Bin Budi Wiyono terbukti bersalah melanggar Undang-Undang.

“Tersangka melanggar pasal Pasal 6 ayat (1) huruf d UU jo. Pasal 1 ayat (3) UU Darurat no.7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 30 Ayat (3) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Permendagri Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013  Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian,” terangnya.

Barang bukti tersebut, kata Ahmad Affandi selanjutnya disimpan di ruang barang bukti Kejaksaan Negeri Ponorogo dan disegel dengan segel Kejaksaan Negeri Ponorogo.

“Tersangka dan barang bukti akan dihadirkan dalam sidang di Pengadilan untuk proses hukum selanjutnya.” Tutup Kasi Intel Kejari Ponorogo, Ahmad Affandi. (yah/gin).

Peliput : Yahya Ali Rahmawan

Penyunting : Agin Wijaya