Audensi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Madiun dengan Komisi A DPRD Kabupaten Madiun yang membidangi Pemerintahan dan Pendidikan serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Madiun berhasil mengusulkan beberapa hal yang positif.
Hal itu disampaikan oleh Suntoyo, Ketua PPDI Kabupaten Madiun usai kegiatan audensi di Gedung DPRD Kabupaten Madiun, Senin (06/01/2025).
Menurut Suntoyo, Pengurus PPDI Kabupaten Madiun setelah melaksanakan kegiatan audiensi dan silaturahmi, ada beberapa hal yang sudah dihasilkan dalam kegiatan tersebut.
“Antara lain untuk perangkat yang purna tugas sesuai dengan Regulasi UU No 3 Tahun 2024 Pasal 50 A Ayat C yang berbunyi Mendapatkan tunjangan Purna Tugas satu kali diakhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa”. Oleh karena itu kami mengusulkan untuk diatur di dalam Perbup atau Perda bahwa tunjangan purna tugas tersebut diberikan 1 kali paling sedikit Rp. 25.000.000,” ucap Suntoyo.
Besaran tersebut, kata Suntoyo, adalah 12 x Penghasilan Tetap atau Siltap.
“Kita tahu bahwa perangkat desa telah bekerja hampir separuh perjalan hidupnya atau puluhan tahun. Sehingga hal itu bisa menjadi apresiasi atas kinerja para perangkat desa yang sebenarnya memiliki jam kerja 24 jam sehari karena berbaur langsung dengan masyarakat,” jelas Suntoyo.
Dia berharap, Tunjangan Purna Tugas bisa bermanfaat bagi perangkat desa yang telah purna dari pekerjaan dan pengabdian kepada Pemerintah Desa.
“Dengan minimal 25 Juta untuk Tunjangan Purna Tugas itu, bisa dimanfaatkan untuk modal kerja setelah purna, baik untuk pertanian, peternakan ataupun bidang lainnya. Sehingga dengan tunjangan itu bisa mendapatkan penghasilan yang cukup untuk keluarganya,” tambah Ketua PPDI Kabupaten Madiun.
Selain usulan tunjangan purna tugas minimal Rp 25 juta, PPDI Kabupaten Madiun juga mengusulkan kenaikan Penghasilan Tetap bagi perangkat desa setiap 2 tahun sekali.
Hal itu diungkapkan oleh Suntoyo, S.Sos, Ketua PPDI Kabupaten Madiun dalam audensi dan silaturahmi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Madiun dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Madiun.
Menurutnya, besaran kenaikan Siltap adalah 2 % setiap 2 tahun.
“Jadi Penghasilan Tetap Berjenjang (Berdasarkan Masa Kerja) Regulasi PP No 11 Tahun 2019 Pasal 81 Ayat 2C “ Besaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa Lainnya paling sedikit Rp. 2.022.200 setara 100% Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Golongan IIa”. Kemudian Peraturan Bupati Madiun No 49 Tahun 2020 Bab 4 Pasal 4 Ayat 2 “Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa bagaimana dimaksud ayat 1 dengan ketentuan sebagai berikut : a. Kepala Desa Rp. 2.500.000 b. Sekretaris Desa Rp. 2.250.000 c. Perangkat Desa Lainnya Rp 2.050.000,”urai Suntoyo, Senin (06/01/2025),” urai Suntoyo.
Oleh karena itu, kata Suntoyo, pihaknya mengusulkan kenaikan sesuai masa kerja setiap 2 Tahun naik 2% dari Siltap sesuai masa kerja.
“Dengan kenaikan 2 % setiap dua tahun saya yakin kehidupan Perangkat Desa semakin baik. Tentunya jika hal ini bisa ditetapkan menjadi Perda ataupun Perbup maka akan menambah semangat dan kinerja bagi Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas sehari-hari yang nantinya akann meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan bermuara kepada kesejahteraan warga setempat,” jelasnya.
“Yang ketiga adalah usulan pengangkatan perangkat desa atau Kamituwo dari penduduk asli setempat,” ucap Suntoyo.
Hal itu, kata Ketua PPDI Kabupaten Madiun memiliki dasar yaitu Peraturan Rekruitmen Perangkat Desa (Kamituwo) Regulasi Regulasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Tahun 1979 Pasal 16 Ayat 2.
“Kepala Dusun adalah unsur pelaksana tugas kepala desa dengan wilayah kerja tertentu”. Maka berdasarkan regulasi tersebut maka Kepala Dusun diangkat sesuai dengan wilayah desa tersebut (Penduduk Asli Desa ),” tegasnya.
Selain berdasarkan aturan itu, Suntoyo menyampaikan bahwa jika Kamituwo berasal dari Penduduk Asli Desa akan mengetahui karakteristik masyarakat setempat.
“Sehingga akan memudahkan dalam berkomunikasi dan Menyusun program pembangunan serta mengeksekusi sesuai dengan budaya lokal. Ini akan mempercepat pembangunan di wilayah tersebut,” tambah Suntoyo.
Dalam kesempatan itu, Suntoyo juga mengusulkan batas purna tugas bagi perangkat desa.
Hal itu disampaikan oleh Ketua PPDI Kabupaten Madiun, Suntoyo, S.Sos usai bertemu dengan Wakil Rakyat di Gedung DPRD Kabupaten Madiun.
“Jadi, Batas Usia Perangkat Desa sebelum April Tahun 1999 Regulasi UU No 5 Tahun 1979 Instruksi Mendagri No 10 Tahun 1990 tentang batas usia maksimal dan persyaratan pendidikan aparatur Pemerintah Desa No 3 “Dalam upaya pendayagunaan Aparatur Pemerintah Desa secara maksimal dan dengan memperhatikan berbagai ketentuan yang telah ditetapkan maka: a. Penduduk Desa Warga Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Kepala Dusun Usia Maksimalnya 64 Tahun” Maka berdasarkan regulasi tersebut dan usulan Perangkat Desa bahwa Perangkat Desa yang dilantik dengan regulasi tersebut diatas akan selesai masa tugasnya pada usia 64 Tahun,” Ucap Suntoyo.
Kemudian kata Suntoyo, Regulasi Peraturan Persiden Republik Indonesia Tahun 1979 Pasal 15 Ayat 5 “Pemberhentian Sekretaris Desa dan Kepala-Kepala Urusan diatur dalam Peraturan Daerah sesuai dengan Pedoman yang Ditetapkan Oleh Menteri Dalam Negeri”
“Maka berdasarkan regulasi tersebut dan usulan Perangkat Desa bahwa Perangkat Desa yang dilantik dengan regulasi tersebut diatas akan selesai masa tugasnya pada usia 64 Tahun,” Tegas Suntoyo.
Ketua PPDI Suntoyo, S.Sos yang didampingi Sekretaris Ajar Putra Dewantoro, Spd, Mpd berharap agar usulan tersebut bisa ditetapkan melalui Perda ataupun Perbup.
“Ini sangat penting karena untuk efisiensi dan efektivitas dalam Pemerintah Desa. Perangkat Desa yang berpengalaman akan mampu berkolaborasi dengan semua pihak di desa untuk memajukan desa melalui pembangunan yang dilakukan.”Tutup Ketua PPDI, Suntoyo, S.Sos.
Terakhir, Suntoyo mengharapkan agar tunjangan purna tugas itu bisa ditetapkan dalam Perda atau Perbup Kabupaten Madiun agar bisa dilaksanakan.
“Setelah audensi ini, besar harapan kami agar usulan kami diterima dan ditetapkan menjadi Perda atau Perbup di Kabupaten Madiun sehingga bisa dilaksanakan disini.”Tutup Suntoyo. (yah/gin)