Antisipasi Rokok Illegal, Kades Biting minta warganya tidak jual Rokok Tingwe

  • Bagikan

Ponorogo, MADIUNRAYA.com

Kepala Desa Biting, Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo, Bambang Warsito, S. Pd, meminta warganya untuk tidak memperjualbelikan rokok yang dibuat sendiri atau istilahnya TingWe (Nglinting Dewe).

Hal itu disampaikan oleh Bambang saat memberikan sambutan dalam rangka sosialisasi Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal di Balai Kesenian Taman Sumorobangun Flowers di Desa Biting pada Rabu (26/07).

Menurut Bambang, sebagian penduduknya memang menanam tembakau dan cengkeh.

“Dengan begitu, biasanya kami membuat rokok kretek sendiri atau istilahnya adalah Nglinting Dewe atau TingWe, ” Ucap Bambang.

Walaupun membuat sendiri, Bambang meminta warganya untuk tidak memperjualbelikan rokok yang dibuat sendiri.

“Itu namanya rokok illegal dan jika itu dijualbelikan itu melanggar hukum dan ada sangsi nya, ” Tambah Bambang Warsito.

Untuk itu, Bambang mewanti-wanti warganya untuk tidak memperjualbelikan rokok yang dibuat sendiri.

“Hari ini kita mendengarkan sosialisasi dari Bea Cukai, Kejaksaan dan Satpol PP. Intinya kalau TingWe tidak boleh dijualbelikan, ” Ujar Bambang Warsito.

Selain itu, Kepala Desa Biting juga berperan agar warganya melaporkan jika ada rokok putihan atau tanpa pita cukainya.

“Itu artinya Rokok Illegal. Harus dilaporkan karena melanggar Undang-Undang. ” Tutupnya.

Sebanyak 70 warga Desa Biting mengikuti serius kegiatan tersebut dengan penuh antusias. (yah/sof)

  • Bagikan
Exit mobile version