Untuk perbaiki motor, Pemuda asal Nambangrejo CURI Uang tetangganya

  • Bagikan
Pelaku Pencurian diinterogasi oleh Petugas
Pelaku Pencurian diinterogasi oleh Petugas

Ponorogo – Portalnews Madiun Raya

Berdalih untuk membeli spare part dan memperbaiki sepeda motornya, P (26), seorang pemuda asal Desa Nambangrejo Kecamatan Sukorejo, Ponorogo melakukan pencurian dengan pemberatan, karena dalam aksinya mencongkel jendela yang terkunci.

Beberapa lokasi yang menjadi target pelaku dilakukan dengan modus yang sama. Ter anyar, pelaku membobol rumah warga Desa Gandukepuh Kecamatan Sukorejo Ponorogo.

Menurut AKP Beny Hartono, S.H, Kapolsek Sukorejo, pelaku ditangkap saat melakukan aksi dirumah seorang Ibu Rumah Tangga di Desa Gandukepuh Sukorejo pada tanggal 04 Juni 2020. “Pelaku masuk pada malam hari ke dalam rumah dengan cara membuka paksa jendela yang dalam keadaan terkunci kemudian memanjat jendela tersebut dan masuk mengambil uang korban, di TKP, pelaku mengambil 1 buah tas merk ROBINMAY warna merah yang berisikan uang sejumlah Rp. 952.000,- ,” Ucap Kapolsek.

Sebelum tertangkap di TKP, Pelaku mendatangi rumah korban yang lain. “Modusnya sama, pelaku masuk ke dalam rumah korban yang lain melalui jendela dapur dan mengambil uang di atas kulkas sebesar Rp. 32.000,- selanjutnya mengambil kunci kontak dan masuk ke ruang tamu untuk membuka jok sepeda motor vario guna mencari barang berharga lainnya namun tidak menemukaannya, selanjutnya pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil tas yang tergantung di belakang pintu yang berisi uang, pada saat bersamaan korban terbangun dan teriak “maling-maling” kemudian pelaku meninggalkan tas tersebut di lantai untuk berlari ke arah belakang menuju dapur. Selanjutnya korban memanggil saksi saksi dan segera menghubungi piket Reskrim Polsek Sukorejo untuk bersama sama menangkap pelaku. “Selanjutnya dari tangan pelaku di temukan barang bukti dan membawa pelaku ke Polsek Sukorejo guna penyidikan lebih lanjut,” Urai Kapolsek.

.

Dari hasil semua pencurian yang dilakukan oleh pelaku selama ini di gunakan untuk memperbaiki dan membeli spear part sepeda motor merk suzuki Nopol AE 2123 WY dan sisanya untuk mencukupi kebutuhan sehari  – hari. “Total kerugian materiil sebanyak Rp. 5.002.000,-dan melanggar tindak pidana  Pencurian dengan pemberatan melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP Yo Pasal 53 Yo Pasal 64 KUHP.” Pungkas Kapolsek Sukorejo, AKP Beny Hartono. (Yah/Gin)

  • Bagikan