Tolak Vaksinasi Covid 19, Warga Jakarta bakal di denda Rp 5 Juta

  • Bagikan

Jakarta – Portalnews Madiun Raya

Jelang Vaksinasi untuk menanggulangi Covid 19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta megingatkan kepada seluruh warganya agar taat terhadap Perda yang disahkan bersama DPRD DKI Jakarta yaitu Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Di Pasal 30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Rabu (06/01/2021) di salah satu Stasiun TV Swasta.

“Jadi, warga yang menolak Vaksinasi akan didenda Rp 5 juta. Hal itu sudah kita pikirkan dengan matang saat menyusunnya,” Terang Riza.

Lebih lanjut Wagub DKI Jakarta mengungkapkan bahwa dengan vaksin yang telah didistribusikan ke daerah akan mengurangi dampak Pandemi Covid 19. “Ini adalah upaya yang harus kita dukung bersama agar Pandemi Covid 19 ini segera berakhir dan kita semua bisa hidup normal kembali,”Tambahnya.

Penyusunan Perda tersebut adalah untuk melindungi seluruh warga Jakarta, Riza menyampaikan bahwa opsi hukuman kurungan badan dihilangkan dan cukup diganti dengan denda Rp 5 juta itu. “Vaksinasi Covid 19 berbeda dengan vaksinasi penyakit yang lain yang telah disuntikkan saat kita kecil. Jika kita tidak di vaksin Covid 19 akan memiliki akibat kepada orang lain, mereka akan tertular apabila kita terjangkit, sedangkan apabila kita tidak divaksin Polio misalkan maka yang akan menderita kelumpuhan adalah kita sendiri, jadi sangat berbeda, maka kita berikan denda kepada mereka yang menolak untuk di vaksin Covid 19,” Urai Ahmad Riza Patria.

Bagi pihak yang akan melakukan gugatan ke Mahkamah Agung, Riza mempersilahkan. “Sebagai negara hukum kita akan taat kepada keputusan MA.” Pungkasnya. (Red)

  • Bagikan