Tidak Terima Fotonya Disebarkan Di Konten Asusila’ Seorang Pria Dilaporkan Ke Polisi

  • Bagikan

Reporter : Tatang.D

Trenggalek – Portal Madiun Raya
Tak terima foto-fotonya disebarluaskan melalui media daring Facebook, seorang wanita asal Desa Wonoanti kecamatan Gandusari melaporkan GP, seorang pria berusia 25 tahun warga desa Gandusari ke Polres Trenggalek.

Berawal dari GP yang mengirimkan pesan melalui messenger Facebook kepada IN yang merupakan tetangga korban berisi gambar berkonten pornografi, dimana salah satu diantaranya adalah foto korban.

Kaget menerima kiriman gambar tersebut, IN kemudian memberitahukan IM dan diteruskan kepada suami korban.

“Tersangka dengan sengaja menyebarluaskan atau mengirimkan foto-foto yang memuat  ketelanjangan/ melanggar kesusilaan melalui messenger facebook”,jelas Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H. saat konferensi pers di halaman Mapolres Trenggalek siang ini, Selasa(17/7).

AKBP Didit menuturkan, setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan berhasil menangkap tersangka.

“Dari penangkapan dan pengeledahan terhadap pakaian/badan tersangka, diperoleh barang bukti yang digunakan untuk tindak pidana yaitu, sebuah handphone dengan dua nomor Sim card”,imbuhnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua lembar screen shot chat percakapan melalui messenger facebook, dan sebuah smartphone.

Sedangkan terhadap GP dijerat dengan Pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 huruf d dan e UU RI No. 44 tahun 2008 tentang, Pornografi dan/atau pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008,”Kepada yang bersangkutan disangka melanggar undang undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, “,tandas Kapolres.(Ono/gin)

  • Bagikan