Terancam 10 tahun penjara, Ibu di Mlarak jadi tersangka Pembunuhan Bayinya sendiri

  • Bagikan

Ponorogo – Portalnews Madiun Raya

Kepolisian Resort Ponorogo merilis tindak pidana setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3), (4) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Rabu (14/04/2021).

Menurut Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, berdasarkan laporan Polisi Nomor / PONOROGO/ SPKT Polsek Mlarak, tanggal 29 Desember 2020 pihaknya melakukan penyidikan kasus tersebut. “TKP nya di dalam kamar mandi sebuah rumah di Dukuh Caru RT/RW 002/002 Desa Bajang Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo, pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020 sekira pukul 05.00 wib,” Jelas Kasat Reskrim.

Saudari YS, (21), lanjut Kasat Reskrim, ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan bayinya sendiri. “Adapun barang bukti berupa 1 (satu) kaos lengan pendek warna merah muda dan 1 (satu) potongan kayu panjang ±60 cm dan diameter ±2.5 cm, kemudian hasil pemeriksaan Otopsi Mayat bayi dari laboratorium forensik dengan hasil
Pemeriksaan luar ditemukan:
Luka memar pada wajah, leher, dada dan lengan kiri atas, dan bokong akibat kekerasan tumpul;
Luka lecet gores pada wajah, leher, dada dan perut akibat kekerasan tumpul;
Luka iiris pada wajah, leher, dada dan perut akibat kekerasan tajam;
Luka tusuk pada leher, dada dan punggung akibat kekerasan tajam;
Tanda mati lemas berupa, pelebaran pembukuh darah dan bintik perdarahan pada mata, kebiruan pada tangan dan bibir,” Terang Kasat Reskrim.

Kemudian, AKP Hendi juga menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan dalam ditemukan
Resapan darah pada leher, tulang dada, iga dan sela iga kiri, lapisan pembungkus jantung dan kulit kepala. “Bayi juga mengalami Patah tulang pada tulang iga pertama sampai keempat, luka tembus pada paru, Mekonium dalam usus besar,
Bayi lahir bernafas, ” Ujar Kasat Reskrim.

Untuk kronologisnya, Kasat menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020 sekira pukul 02.30 wib di dalam kamar mandi sebuah rumah di Dkh. Caru RT/RW 002/002 Ds. Bajang Kec. Mlarak Kab.Ponorogo terlapor melahirkan bayi dengan jenis kelamin perempuan. Saat lahir kondisi bayi dalam keadaan hidup dan menangis. “Terlapor menerangkan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan diluar nikah antara terlapor dengan pacarnya, dan selama hamil tidak ada orang lain yang mengetahuinya termasuk keluarganya.
Terlapor menerangkan bahwa dalam proses persalinan bayinya tersebut terlapor tidak meminta bantuan kepada siapapun karena merasa malu dan takut ketahuan karena telah hamil di luar nikah Terlapor menerangkan bahwa proses persalinan bayi tersebut dilakukan sendiri di dalam kamar mandi bagian belakang rumah.
Terlapor menerangkan bahwa melahirkan bayinya tersebut dengan cara dalam posisi duduk dengan kaki diselonjorkan kemudian saat bayi hendak keluar kedua kaki terlapor tersebut di tekuk ke atas lalu pada saat mengejan bagian kepala bayi sebagian keluar dari lubang vagina terlapor lalu terlapor berusaha menarik keluar bayinya dengan cara kedua tangan terlapor memegang erat kepala bayi tersebut lalu berusaha menariknya hingga seluruh badannya bisa keluar di atas lantai kamar mandi, selanjutnya ari-ari dari bayi tersebut juga ikut keluar dengan sendirinya.
Pada saat lahir posisi bayi terlapor tergeletak dalam keadaan badan tertelungkup di lantai kamar mandi bersama ari-arinya tanpa alas dan kondisinya menangis tapi pelan.
Selanjutnya terlapor meninggalkan bayinya dalam keadaan tertelungkup dilantai beberapa saat selama 10 menit untuk membersihkan diri dikamar, kemudian terlapor balik lagi ke dalam kamar mandi lalu mengambil potongan kayu di belakang rumah dan melakukan kekerasan terhadap bayi tersebut dengan cara menggores-goreskan kayu tersebut ke tubuh bayi tersebut.
Setelah itu terlapor menggendong bayi terlapor keluar kamar mandi dan terlapor letakkan bayi di luar kamar mandi di bagian belakang rumah.
Perbuatan tersebut dilakukan terlapor dengan alasan karena takut bingung dan malu jika ketahuan telah melahirkan seorang bayi diluar nikah, sehingga saat itu yang ada di pikiran terlapor adalah membuat bayi tersebut tidak menangis supaya tidak diketahui orang dan tidak ada yang tahu bahwa terlapor telah melahirkan bayi dari hasil diluar perkawinan. Sehingga kemudian bayi tersebut di ketemukan dalam keadaan meninggal dunia oleh saksi yang ada,” Urai Kasat Reskrim Polres Ponorogo.

Dalam kasus tersebut AKP Hendi menyampaikan bahwa Ibu Korban menjadi tersangka. “SETIAP ORANG YANG MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG MENGAKIBATKAN MATI”,
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3), (4) Jo pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 80 ayat 3
Ayat (3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidanapenjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (duaratus juta rupiah).
Ayat (4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat(3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.”Pungkas AKP Hendi Septiadi. (Yah)

  • Bagikan