Tanah milik Ibunya diatasnamakan orang lain, Sumanto lapor Polisi

  • Bagikan

Ponorogo – Portalnews Madiun Raya
Sumanto bersama kuasa hukumnya, Ari Hersiofiawanudin melaporkan K, warga Desa Jenangan Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo ke Polres Ponorogo.

Menurutnya, K ini memalsukan dokumen hingga keluar Sertifikat Hak Milik. “Padahal tanah seluas 52 meter itu adalah atas nama Sinem, Almarhum Ibu saya dan tidak ada tanda tangan dari ahli waris untuk membuat sertifikat atas nama K ini, ” Ucap Sumanto, Senin (15/02).

Karena bingung mau kemana, Sumanto memposting masalahnya itu di Media Sosial. “Saya bingung mau kemana mengurus persoalan ini, setelah saya posting di Media Sosial saya bertemu dengan Pak Ari Hersiofiawanudin ini dan membantu saya melapor ke Polisi, ” Lanjut Sumanto.

Dirinya berharap, tanah warisan atas nama Ibu nya itu bisa kembali ke tangan ahli waris. “Saya berharap keadilan masih ada di sini, untuk itu saya menempuh jalur hukum agar apa yang menjadi hak saya bisa kembali. ” Pungkas Sumanto. (Yah).

  • Bagikan