Ponorogo, MADIUNRAYA.com
Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Ponorogo memulai sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2023.
Bertempat di desa Serangan Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo, Selasa (14/2/2023), ratusan orang dari perangkat desa dan para pengusaha hadir dalam kegiatan itu.
Kegiatan tersebut mengambil tema, “Sosialisasi Pemberantasan Cukai Tembakau Ilegal tahun 2023”, dengan dihadiri oleh Kasatpol PP Ponorogo, Drs. Joni Widarto,M.Si dan jajaran, serta tiga narasumber, yaitu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agus Kurniawan, SH, MH, Kanit Piter Polres Ponorogo, Iptu Agus. S dan dari Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun, Joko Sartono.
Dalam sambutannya, Kesatpol PP dan Damkar Ponorogo, Drs. Joni Widarto,MSi mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini tidak lain adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang apa itu cukai, bahaya rokok ilegal dari segi kesehatan dan sanksi hukumnya.
“Ini adalah Sosialisasi clasical dalam pengelolaan DBHCHT yang kita lakukan pertama kali di tahun 2023. Yang hadir dari seluruh Perangkat Desa, Kepala Desa, Muspika, Pemilik toko, pengusaha, dan juga media biar masif dalam mengedukasi bahaya rokok illegal ditengah masyarakat,” ucap Joni Widarto.
Peredaran Rokok Ilegal kata Joni, sangat berbahaya.
“Hal itu karena akan mengakibatkan penurunan penerimaan negara dari Cukai, melanggar banyak peraturan dan tidak sesuai takaran kesehatan. Tentunya memiliki sanksi hukum apabila ditemukan pelanggaran,”tegasnya.
Dalam acara sosialisasi Gempur Rokok Illegal itu diisi dengan pengenalan pita cukai tahun 2023 dan pemaparan tentang aturan dan ketentuan sanksi hukum oleh 3 Nara sumber.
Dalam kesempatan itu, Kasatpol PP Ponorogo, Drs. Joni Widarto meminta kepada masyarakat Kecamatan desa Serangan Kecamatan Sukorejo, diharapkan berpartisipasi aktif dalam membantu pemerintah daerah khususnya kinerja Satpol PP dan Damkar Ponorogo untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal.
“Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Ponorogo dan Bea Cukai Madiun tentunya tidak bisa sendiri dalam memberantas peredaran rokok illegal. Diperlukan bantuan dari semua elemen sehingga harapannya bisa menjaga penerimaan negara dari cukai rokok dan tentunya menegakkan banyak aturan.”Tutup Joni Widarto.
Sementara menurut salah satu peserta sosialisasi Gempur Rokok Illegal, Sastro, dirinya sepakat untuk memerangi peredaran rokok illegal.
“Sebagai warga yang baik tentunya harus mentaati peraturan yang berlaku. Salah satunya adalah mencegah peredaran rokok illegal ini. Jangan sampai negara rugi karena masyarakat membeli rokok illegal yaitu rokok polos atau rokok yang menggunakan pita cukai palsu. Ayo bersama memerangi peredaran rokok illegal.” Tutupnya. (Adv/yah/gin)