,

Kota Madiun, MADIUNRAYA.com

Polres Madiun Kota berhasil mengungkap Terduga Pelaku pembunuhan pensiunan pegawai RRI, Aris Budianto beberapa waktu yang lalu.

Menurut Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan yang menghebohkan warga Kota Madiun.

“Pelaku atas nama Nursali. Ditangkap di Bangkalan berikut dengan barang bukti sebilah senjata tajam yang diduga digunakan untuk membacok korban, ” Ucap Kapolres Madiun Kota, Rabu (08/06/2022).

Lebih lanjut AKBP Suryono menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami peran pelaku dalam peristiwa itu.

“Apakah Terduga pelaku melakukan (pembunuhan) seorang diri ataukah ada pihak lainnya yang membantu melakukan aksi keji itu, ” Lanjut Kapolres Madiun Kota.

Selama ini, kata Kapolres, yang bersangkutan merupakan Penjual Es Batu.

“Dia lalu melarikan diri ke Bangkalan setelah melakukan pembacokan terhadap korban. Kasus ini akan terus kita dalami. ” Tutup AKBP Suryono. (red)

,

Madiun, MADIUNRAYA.COM

Entah apa yang merasuki IMS (25), Warga Jiwan Madiun yang tega membuang bayi yang telah dilahirkannya sendiri.

Kasus itu terkuak setelah 2 pekan Aparat Kepolisian Polres Madiun Kota bekerja keras mengungkapkan kasus itu.

“Pelaku pembuang bayi di saluran irigasi di Dsn.Gendu Rt 08 Rw 03 Desa Metesih Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun sebagaimana yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP-A/01/IV/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MADIUN KOTA/POLDA JATIM, tanggal 4 April 2022 telah kita amankan,” ucap Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan.

Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi meliputi tetangga pelaku, pacar pelaku, saksi ahli serta hasil Visum Et Repertum akhirnya penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota melakukan gelar perkara dan pada hari ini Kamis (14/4).

“Penyidik menetapkan tersangka seorang perempuan berinisial IMS (25) yang beralamat di wilayah Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun,” ungkap AKP Tatar Hernawan.

Kasus itu berawal dari petugas yang mendapatkan informasi dengan adanya penemuan seorang mayat bayi perempuan. Kemudian petugas melakukan rangkaian penyelidikan hingga diketahui terlapor adalah ibu kandung dari bayi tersebut (inisial IMS).

“Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan medis terhadap terlapor yang diduga telah melahirkan dan membuang bayi tersebut dan dari hasil pemeriksaan medis diketahui bahwa terlapor didapatkan ciri ciri seperti orang habis melahirkan. Didapatkan fakta dari hasil VeR mayat bayi bahwa bayi lahir hidup dan penyebab kematian bayi dikarenakan kekurangan oksigen yang diakibatkan benturan benda tumpul pada leher bayi,” urai Kasatreskrim.

AKP Tatar Hernawan menerangkan kepada awak media bahwa Laporan ungkap dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan yang dilakukan oleh orang tuanya atau makar mati anak (kinderdoodslag) sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 Ayat 4 UURI Nomor 35 TAHUN 2014 Tentang Perlidungan Anak atau Pasal 341 KUH Pidana.

“Ancaman hukuman dipidana sepuluh tahun penjara, dan pidana ditambahkan sepertinya dari ketentuan apabila yang melakukan orang tuanya. Untuk motif masih kita dalami “pungkasnya. (yah/gin).

Peliput : Yahya Ali Rahmawan

Penyunting : Agin Wijaya

Kota Madiun – Portalnews Madiun Raya

Wali Kota Madiun, Maidi akhirnya memaafkan pelaku hate speech terhadap dirinya.

Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Maidi saat pers release yang digelar oleh Polres Madiun Kota yang dilakukan secara daring, Senin (13/04/2020).

Menurut Wali Kota Maidi, dirinya memaafkan RHS yang telah melakukan pencemaran nama baik dan telah ditangkap oleh Polres Madiun Kota. “RHS telah meminta maaf kepada saya dan sebagai bapaknya Kota Madiun saya menerima permintaan maaf RHS serta mencabut laporan kasus ini ke Polisi,” Ucap Wali Kota Maidi.

Wali Kota Maidi juga menyampaikan bahwa RHS adalah warga Kota Madiun. “Saya harap, apa yang dilakukan oleh Saudara RHS dapat menjadi pelajaran bagi kita semua, mari bijak dalam bermedia sosial, jangan tinggalkan tata krama dan sopan santun di dunia maya,” Lanjut Wali Kota Maidi.

Dalam kesempatan itu Wali Kota berpesan bahwa bersosialisasi di dunia maya ada juga aturannya. “Tidak berbeda dengan dunia nyata, ada norma dan sopan santun yang wajib dijaga, jadi tidak boleh seenaknya sendiri. Mari bersama menjaga kondusifitas Kota Madiun yang kita cintai.” Pungkas Wali Kota Maidi. (Yah/Gin)

Kota Madiun – Portalnews Madiun Raya

Dua orang bandit, berinisial P (28) warga Magetan bersama rekannya H (31), warga Banjarmasin sukses menggondol uang ratusan juta rupiah setelah berhasil membuka brankas sebuah perusahaan Ekspedisi di Kota Madiun.

Menurut Kapolres Madiun Kota, AKBP R Bobby Aria Prakasa, dua pelaku pencurian dengan kekerasan itu melompati pagar kantor sekaligus gudang sebuah perusahaan ekspedisi di Kota Madiun. ” Mereka melumpuhkan petugas keamanan lalu mengikatnya dan melakban mulut security, setelah itu mereka merekayasa CCTV di kantor itu sehingga aksi mereka dapat berlangsung mulus, ” Ucap Kapolres Madiun Kota.

Selanjutnya, Lanjut Kapolres, dengan menggunakan sebuah linggis mereka membongkar paksa brankas dan mengambil uang yang ada didalamnya. “Total yang diambil 190.000.000 dan mereka juga mengambil satu unit sepeda motor Vario, kerugian ditaksir 200 juta lebih, ” Lanjut AKBP R Bobby Aria Prakasa.

Peristiwa itu, jelas Kapolresta Madiun Kota, terjadi pada Sabtu (18/02/2020) yang lalu dan akhirnya setelah melakukan pengejaran kita menangkap satu dari tersangka di Maospati Magetan. “Sedangkan yang satunya masih DPO atas nama H, yang asli Banjarmasin Kalimantan, menurut penyelidikan, ini aksi kedua mereka di tempat yang sama sebulan yang lalu, ” Urai AKBP R Bobby Aria Prakasa.

Kita akan terus mengejar satu tersangka yang masih buron, kata Kapolres Madiun Kota.” Tersangka yang satu kita amankan di Mapolres Madiun Kota untuk proses hukum lebih lanjut dan mengamankan barang bukti uang Rp 60 juta, sepeda motor vario, lakban, ikat pinggang dan HP serta kaos tangan, kepadanya kita sangka melanggar pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara. ” Pungkas AKBP R Bobby Aria Prakasa. (Yah/Gin).

Peliput : Yahya Ali Rahmawan

Editor : Agin Wijaya

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.