Madiun, MADIUNRAYA.COM
Entah apa yang merasuki IMS (25), Warga Jiwan Madiun yang tega membuang bayi yang telah dilahirkannya sendiri.
Kasus itu terkuak setelah 2 pekan Aparat Kepolisian Polres Madiun Kota bekerja keras mengungkapkan kasus itu.
“Pelaku pembuang bayi di saluran irigasi di Dsn.Gendu Rt 08 Rw 03 Desa Metesih Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun sebagaimana yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP-A/01/IV/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MADIUN KOTA/POLDA JATIM, tanggal 4 April 2022 telah kita amankan,” ucap Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan.
Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi meliputi tetangga pelaku, pacar pelaku, saksi ahli serta hasil Visum Et Repertum akhirnya penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota melakukan gelar perkara dan pada hari ini Kamis (14/4).
“Penyidik menetapkan tersangka seorang perempuan berinisial IMS (25) yang beralamat di wilayah Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun,” ungkap AKP Tatar Hernawan.
Kasus itu berawal dari petugas yang mendapatkan informasi dengan adanya penemuan seorang mayat bayi perempuan. Kemudian petugas melakukan rangkaian penyelidikan hingga diketahui terlapor adalah ibu kandung dari bayi tersebut (inisial IMS).
“Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan medis terhadap terlapor yang diduga telah melahirkan dan membuang bayi tersebut dan dari hasil pemeriksaan medis diketahui bahwa terlapor didapatkan ciri ciri seperti orang habis melahirkan. Didapatkan fakta dari hasil VeR mayat bayi bahwa bayi lahir hidup dan penyebab kematian bayi dikarenakan kekurangan oksigen yang diakibatkan benturan benda tumpul pada leher bayi,” urai Kasatreskrim.
AKP Tatar Hernawan menerangkan kepada awak media bahwa Laporan ungkap dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan yang dilakukan oleh orang tuanya atau makar mati anak (kinderdoodslag) sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 Ayat 4 UURI Nomor 35 TAHUN 2014 Tentang Perlidungan Anak atau Pasal 341 KUH Pidana.
“Ancaman hukuman dipidana sepuluh tahun penjara, dan pidana ditambahkan sepertinya dari ketentuan apabila yang melakukan orang tuanya. Untuk motif masih kita dalami “pungkasnya. (yah/gin).
Peliput : Yahya Ali Rahmawan
Penyunting : Agin Wijaya