Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!

Jakarta, MADIUNRAYA.com

Penipuan melalui undian hadiah menjadi salah satu modus yang banyak digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Berbagai tawaran menggiurkan sering kali muncul di media sosial, pesan singkat, atau email, yang mengklaim bahwa kita telah memenangkan hadiah besar.

Sayangnya, masih ada diantara kita yang terjebak dalam jerat penipuan ini dan pada akhirnya berdampak merugikan baik secara finansial maupun psikologis. Penipuan undian hadiah, khususnya yang mengatasnamakan lembaga terpercaya seperti BRI kini menjadi semakin canggih dan menggunakan beragam modus.

Salah satunya adalah adanya unggahan dengan modus penipuan yang mengatasnamakan BRImo FSTVL berupa hadiah mobil, motor, dan uang ratusan juta rupiah.

Untuk mengikutinya, para pengguna social media, khususnya Facebook diminta untuk mengklik sebuah banner agar mendapatkan kupon undian.

Setelah di-klik, ternyata postingan tersebut terhubung ke link yang tidak dikenal dan bukan situs resmi BRI. Bila dilanjutkan, pengguna akan diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu.

Nah, agar tidak terjebak penipuan undian hadiah palsu tersebut, kita perlu mengetahui perbedaan mana yang asli dan palsu, berikut adalah ciri-ciri penipuan program undian yang palsu:

1.  Tidak Pakai Website Resmi
Perlu kamu ingat bahwa penipuan yang mengatasnamakan BRImo FSTVL biasanya tidak menggunakan website yang resmi. Terkadang, website yang tercantum ketika kamu meng-klik tautan dengan menggunakan URL yang aneh dan pasti bukan situs resmi dari bank terkait.

2. Kerap Minta Informasi Pribadi. 
Penipuan yang mengatasnamakan BRI dan BRImo FSTVL kerap kali menghubungi langsung calon korbannya dan memaksa untuk mengisi data pribadi yang digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan undian berhadiah tersebut, penipu kerap meminta data PIN, password, atau nomor CVC.

3. Menjanjikan Keuntungan Besar
Penipuan undian berhadiah juga seringkali menawarkan iming-iming hadiah dengan keuntungan besar. Pemberian hadiahnya pun dilakukan secara cuma-cuma sehingga banyak orang yang berujung terjebak dan mengklik sebuah tautannya.

Namun demikian, dengan adanya beragam modus penipuan tersebut, nasabah BRI tidak perlu khawatir karena platform transaksi perbankan seperti super apps BRImo merupakan platform yang sudah teruji keamanannya.

Hal tersebut disampaikan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Arga M. Nugraha bahwa BRImo berada dalam posisi yang aman dan cukup kuat dalam menghadapi ancaman cybercrime.

Ia menyebut, dengan investasi yang optimal dalam teknologi keamanan dan upaya edukasi yang berkelanjutan, BRImo berhasil menjaga kepercayaan nasabah.

Tips Bagi Nasabah Agar Tidak Menjadi Korban Penipuan

Arga pun membeberkan beberapa langkah agar nasabah tidak terjebak dalam penipuan perbankan atau cybercrime.

“Pertama, jangan pernah membagikan informasi pribadi seperti username, password, atau OTP kepada siapa pun dan hati-hati dengan pesan atau email yang mencurigakan yang mengatasnamakan BRI,” jelasnya.

“Gunakan koneksi internet yang aman saat mengakses BRImo, aktifkan fitur keamanan tambahan yang disediakan oleh BRImo dan lakukan verifikasi dua faktor (2FA) untuk setiap transaksi penting,” jelas Arga.

Dirinya pun menyarankan agar nasabah melakukan pembaruan aplikasi BRImo secara berkala dan jika menemukan aktivitas mencurigakan, Arga meminta nasabah untuk cepat melaporkan ke channel resmi BRI.

“BRI terus berinovasi dan meningkatkan sistem keamanannya untuk memastikan bahwa data dan dana nasabah tetap aman,” ujar Arga.

Jadi sebagai individu yang cerdas, yuk sama-sama kita cek kembali informasi yang tersebar di internet dan jangan langsung mudah percaya.

Pastikan kembali melalui channel-channel resmi. Untuk informasi seputar BRImo dan produk BRI lainnya, kamu bisa mencari kembali melalui channel resmi BRI seperti

Instagram @bankbri_id,

Facebook BANK BRI,

Twitter/X @BankBRI_ID @promo_BRI, @kontakBRI,

Tiktok bankbri_id

dan sumber resmi BRI lainnya.

Untuk menemukan keseruan lainnya, jangan lupa untuk download BRImo melalui Appstore, Google Playstore, Huawei App Gallery dan daftar sekarang untuk menikmati kemudahannya! (red).

SURABAYA – Portalnews Madiun Raya

Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Membekuk satu orang tersangka pemalsu surat keterangan palsu kedalam akta autientik atau penipuan atau penggelapan berkaitan dengan SHM 656 dan 657. Yang terjadi pada tahun 2017 sampai 2019 yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo.

Satu orang tersangka yang dibekuk oleh anggota ditreskrimum polda jatim ini yakni, AW, (41) warga Jalan Ahmad Yani Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, Dugaan kejahatan pertanahan tindak pidana pemalsuan dan atau memberikan akta palsu atau penggelapan SHM milik ER dan SHM milik MR yang terjadi pada tahun 2017 sampai tahun 2019. Yang dilakukan tersangka inisial AW yang melanggar pasal 263 atau pasal 266 atau pasal 378 dan atau 372 KUHP.

Kejadian tindak pidana penipuan ini terjadi di Desa Tambaoso Oso, Kabupaten Sidoarjo.

“Kejadian dugaan penipuan akta palsu yang dilakukan tersangka ini terjadi pada 2017-2019 lalu di Sidoarjo. Kita tersangka sudah diamankan Ditreskrimum Polda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (25/01/2021).

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (Lima) lembar cek bank sinilai 225 Milyard, uang tunai sebanyak 1,5 Milyard, serta ada 3 (Tiga) kendaraan roda empat dan beberapa roda dua.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, menyebutkan, tersangka atas nama AW bertindak seolah-olah sebagai makelar tanah. Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan cek dengan nilai 225 M kepada korban.

Disamping itu, tersangka juga memperlihatkan kepada pelapor beberapa uang yang diduga palsu yang ada di dalam lemari pakaian tersangka dengan nilai 6 (Enam) Milyard. Sehingga pelapor menyerahkan 3 SHM kepada terlapor/tersangka.

“Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan cek kepada korban, selain itu tersangka juga memperlihatkan uang senilai 6M kepada korban,” ucapnya.

Ditambahkan, setelah tersangka memegang 3 SHM milik para korban, tersangka menggadaikan 3 SHM tersebut ke pihak lain dengan nilai 43,7 Milyard. Inilah yang digelapkan oleh tersangka, uang hasil penipuan ini digunakan untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan polisi.

“Usai tersangka membawa 3 SHM milik korban, tersangka menggadaikan sertifikat tanah milik korban ke orang lain dengan nilai 43,7M,” tambahnya.

Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan yang berhasil ditangkap di daerah Solo.

Tersangka sendiri akan dikenakan pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Saat ini polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim. (Red)

Ponorogo – Portalnews Madiun Raya

MI (32), pemuda asal Pudak dan AP (25), warga Badegan terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib setelah keduanya diduga melakukan penipuan dengan modus mencari sumbangan untuk pembangunan masjid dengan menggunakan proposal palsu.

Mereka diamankan tim reskrim Polsek Mlarak berikut barang buktinya.

Kapolsek Mlarak AKP. Sudaroini, SH mengungkapkan bahwa ada laporan dari warga masyarakat yang melaporkan bahwa telah terjadi penipuan yang dilakukan oleh pelaku yang berpura-pura meminta sumbangan dengan membawa Proposal yang akan digunakan untuk pembangunan Masjid “Riyadhul Qur’an” yang beralamat di Desa Candi Kecamatan Mlarak.

“Kronologis kejadiannya adalah pada  Selasa 12 Januari 2021 sekira pukul 13.00 wib terlapor datang ketoko Langgeng milik Nur Langgeng, dengan alamat Desa Serangan meminta sumbangan dengan membawa Proposal yang akan digunakan untuk pembangunan Masjid. Saat itu Pelapor memberikan bantuan berupa uang tunai senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Sebelumnya pada hari Senin (4 Januari 2021) sekira pukul 15.30 Wib Terlapor datang ketoko Arum Elpiji milik Sunarwan dengan alamat Desa Bajang Kecamatan Mlarak meminta sumbangan dengan membawa Proposal yang sama. Dan diberikan sumbangan Rp. 100 ribu,” Ungkap Kapolsek Mlarak.

Selanjutnya pada hari Kamis 14 januari 2021 sekira pukul 14.00 Wib Terlapor datang kembali ketoko Langgeng yang berada di Desa Serangan Kecamatan Mlarak dengan membawa Proposal yang sama untuk meminta sumbangan Pembangunan Masjid yang berada di Desa Candi Kecamatan Mlarak. “Karena Pelapor merasa curiga selanjutnya Pelapor bersama Nur Langgeng melaporkan kejadian tersebut ke Pemerintah Desa Serangan yaitu Kepala Desa Serangan dan diteruskan ke Bhabinkamtibmas Desa serangan Polsek Mlarak,” lanjut AKP Sudaroini.

Setelah menerima laporan tersebut dipimpin Kapolsek dan Kanit reskrim beserta Anggota langsung mendatangi TKP dan meminta keterangan beberapa saksi-saksi.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan ada petunjuk tindak pidana tersebut akhirnya dilakukan penangkapan terhadap terlapor. Selanjutnya Terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Mlarak guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”ujar Kapolsek.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, adalah 1 buah Sepeda Motor KTM, 1 buah Handphone merk Andromax, 1 buah Handphone merk Vivo, 2 buah buku Proposal Sumbangan Masjid “Riyadhul Qur’ani” yang beralamat Desa Candi Kec, Mlarak dan Uang Tunai senilai Rp. 431.000.” Pungkas AKP Sudaroini. (red)

Kota Madiun – Portalnews Madiun Raya

L alias FMD, wanita berusia 40 tahun asal Jombang ini hanya tertunduk lesu. Baju Petugas BRI yang pernah digunakannya berganti menjadi warna oranye, dengan tulisan Tahanan Polres Madiun Kota.

Menurut Kapolres Madiun Kota, AKBP R Bobby Aria Prakasa, pihaknya menangkap L ini setelah ada laporan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh wanita itu. “Ada tiga korban yang melaporkan tindakan L, dengan kerugian total 500 juta rupiah, ” Ucap Kapolres saat pers release, Jum’at (28/02/2020).

Lebih jauh Kapolres membeberkan modus pelaku dalam menjalankan aksinya. “Dengan mengenakan baju petugas BRI, L ini mendekati calon korbannya bahwa dia memiliki usaha investasi dengan pembagian keuntungan setiap bulan 10% dari modal yang disetorkan oleh korban, namun setelah menerima uang sejumlah 500 juta, janji pembagian keuntungan tidak ada dan pelaku menghilang, ” Lanjut Kapolres AKBP R Bobby Aria Prakasa.

Saat ini, kata Kapolres, tersangka L diamankan di Mapolres Madiun Kota. “Yang bersangkutan melakukan Tindakan Pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana pasal 372 atau 378 KUHP. ” Pungkas AKBP R Bobby Aria Prakasa. (Yah/Gin).

Peliput : Yahya Ali Rahmawan

Redaktur : Agin Wijaya

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.