Ponorogo – Portal Madiun Raya

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo menggelar rapat Pansus tentang pencabutan Perda no 3 tahun 2006 di ruang sidang paripurna DPRD Ponorogo, Selasa (03/07).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Slamet Haryanto tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Budi Purnomo (Partai Nasdem), Kateni (Partai Golkar),
Adi Sumitro (PDIP), Agus Dermawan (PDIP), Tri Vivi Endrowati (Partai Golkar), Sunarto (PAN), dari pihak eksekutif hadir dari BPPKAD, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum dan manajemen PD BPR.

Dalam rapat tersebut dilakukan pendalaman pembubaran Perusahaan Daerah (PD) Bank Pasar yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Hal itu diakibatkan perusahaan daerah tersebut mengalami kemacetan dalam memutar modal.

Tidak main main, total piutang yang macet mencapai 2 Milyar 981 juta rupiah. Serta tanggungan kepada deposan sebesar 849 juta.

Slamet Haryanto, Wakil Ketua DPRD Ponorogo usai memimpin rapat Pansus mengatakan bahwa pihaknya melakukan pendalaman atas usulan eksekutif untuk mencabut Perda nomor 3 tahun 2006. “Jadi, hari ini kita menggelar rapat Pansus DPRD yang membahas pencabutan Perda no 3 tahun 2006, tentang PD BPR”,ujarnya kepada jurnalis Portalnews Madiunraya.com.

Setelah kita mendengarkan dari pihak eksekutif, kita (legislatif) menjadi paham atas usulan mereka untuk mencabut Perda tersebut sehingga PD BPR akan bubar, jelas politisi PKB tersebut.

“Selain macet, biaya operasional PD BPR setiap bulan juga cukup besar yaitu mencapai 200 juta, sehingga apabila tidak cepat dibubarkan akan mengganggu keuangan daerah”,lanjut Slamet Haryanto.

Hari ini kita Pansuskan dan besuk, Rabu (04/07) akan kita paripurnakan, sehingga Perda no 3 tahun 2006 tidak berlaku lagi, sambung Slamet.

“Namun demikian, kita ingin tim yang ditunjuk untuk bisa menyelesaikan piutang yang macet sebesar 2,9 M tersebut supaya bisa ditagih dan menyelesaikan kewajiban kepada deposan sehingga kedepan tidak ada masalah”,urai Slamet Haryanto.

Setelah PD BPR dibubarkan, kita berharap Pemkab Ponorogo segera membentuk lembaga keuangan mikro yang benar benar bisa dirasakan manfaatnya bagi seluruh warga Ponorogo, harap Slamet Haryanto. (yah/gin)

Ponorogo – Portalnews www.madiunraya.com

DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda membahas usulan Persetujuan Raperda tentang Pencabutan atas Perda nomor 3 tahun 2006 tentang PD BPR Kabupaten Ponorogo di Gedung Paripurna DPRD, Kamis (24/5/2018).

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Ali Mufthi dihadiri Wakil Pimpinan Slamet Hariyanto, Anik Suharto, Meseri Efendy dan anggota DPRD, wakil Bupati Ponorogo Soedjarno, Sekda Agus Pramono, Forkopimda Ponorogo, Camat dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Ponorogo Ali Mufthi mengatakan, dicabutnya Perda tersebut karena sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini. Karena PD BPR disahkan pada tahun 1974 sebagai upaya pencapaian untuk memberikan modal kepada para pedagang, modal usaha sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Namun dalam perkembangannya, aturan dalam PDBPR tidak sesuai dengan perekonomian sekarang.

“Hasilnya sesuai dengan kesepakatan adalah pembentukan pansus dan agenda pansus dibanmuskan (4/6), ada dua pansus A dan pansus B sedang pimpinan pansus akan ditentukan dalam rapat-rapat selanjutnya,” tutur Ali Mufthi.

Pada kesempatan tersebut, Puryono selaku juru bicara tim badan pembentukan Perda DPRD dalam sambutannya mengatakan, tentang penyelesaian PD BPR Ponorogo perlu dilakukan rapat badan pembentukan Perda dengan tim Pemerintah Daerah untuk mengkaji rancangan peraturan Perda Pencabutan atas Perda no 3 tahun 2006 tentang PD BPR Ponorogo. Sehingga akan diketahui alasan mendasar apa yang melatar belakangi pencabutan tersebut.

“Setelah dikaji oleh Badan Pembentukan Perda tanggal 18 Mei 2018, maka Rancangan Raperda tentang pencabutan atas Perda no 3 tahun 2006 tentang PD BPR bisa diterima untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat DPRD berikutnya,” tambah Puryono.

Puryono juga mengungkapkan dari hasil pembahasan badan pembentukan Raperda DPRD dengan tim Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Perda Kabupaten no 13 tahun 1997 perlu ditinjau dan diatur kembali.

“Sesuai dengan ketentuan pasal 54 Perda Kabupaten Ponorogo no 3 tahun 2006 tentang PD BPR maka Pemkab mengusulkan, untuk dibubarkan dengan mencabut perda no 3 tahun 2006 tentang PD BPR,” bebernya.

Lebih lanjut dikatakan, mencabut Perda bukan merupakan persoalan yang sulit akan tetapi yang harus dipertimbangkan dengan matang. Jangan sampai pencabutan Perda nanti akan menimbulkan persoalan hukum dan persoalan sosial dikemudian hari.

“Sebelum dicabut, Perda terkait harus ada kejelasan dan penyesuaian terhadap ketentuan untuk UU Perbangkan, kejelasan tentang mereka yang belum terbayarkan dan penyelelesaian terkait modal penyertaan pada PD BPR,” jelas Puryono.

Wakil Bupati Ponorogo Soedjarno usai mengikuti Rapat Paripurna mengungkapkan bahwa hari ini eksekutif menyampaikan pengantar Raperda tentang Pencabutan Raperda tahun 2006 tentang PD BPR.

“Perda 2006 ini belum dicabut karena dalam operasional BPR sendiri belum memenuhi pemenuhan berdiri dan eksekutif mengusulkan untuk mencabut Perda,” paparnya.

Soedjarno juga menjelaskan, dalam rapat paripurna tadi dewan menginginkan adanya mekanisme seperti apa, tetapi untuk pencabutannya sudah tidak ada masalah. “Tadi sudah kita sampaikan kalau selama ini keberadaan PD BPR belum mendapatkan izin dari BI. Hal itu menjadi masalah pokok karena ternyata PD BPR tidak sesuai dengan UU no 7 tahun 1992 dan diperbaruhi UU tahun 1998,” tandasnya.

Berdasar hal tersebut kata Soedjarno PD BPR belum mampu menuju kesana karena hingga sekarang belum mendapatkan izin dari Bank Indonesia.

“Sebenarnya PD BPR sudah lama tidak operasional, maka setelah dilakukan pencabutan kedepannya akan diperhitungkan lagi. Secara hukum, formalnya perda dicabut dengan perda, tapi tadi ada usulan secara politis ya karena BPR ini sudah tidak beroperasional,” jelasnya.

Sedangkan terkait dengan keberadaan nasabah orang nomor dua di Pemkab itu mengatakan, akan mengikuti ketentuan aturan hukum. Seandainya nanti ada sisa dari pihak kreditur (yang hutang) akan diselesaikan, sedang debitur (deposan) juga mengikuti azas hukum yang berlaku.

“Jadi akan kita selesaikan secara kekeluargaan dan tanggung jawab secara moral, karena mempunyai hutang. Namanya mempunyai hutang ya harus mengembalikan. Ada catatan yang masih dihutang ada sekitar Rp. 2 milyar, sedang penyertaan modal di PDBPR Rp. 3,5 milyar,” pungkasnya. (ADV/yah/gin)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.