Satlantas Polres Ponorogo bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo melalukan penertiban terhadap roda empat yang melanggar rambu-rambu jalan di sepanjang jalan Dr. Soetomo Kabupaten Ponorogo, Sabtu (08/01/2022).
Menurut Kasat lantas Polres Ponorogo AKP Ayip Rizal, pada kegiatan tersebut, petugas menjumpai 13 kendaraan roda empat yang melanggar rambu-rambu dilarang parkir. Sehingga dilakukan penindakan.
“Penindakan yang diberikan antara lain surat tilang, teguran sampai dengan penggembokan roda mobil sehingga tidak bisa digunakan oleh pemiliknya,”Ucap AKP Ayip Rizal.
Kasat lantas Polres Ponorogo AKP Ayip Rizal juga mengatakan bahwa kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai salah satu upaya dalam menciptakan kamseltibcar di wilayah Kabupaten Ponorogo.
“Khususnya di jalan Dr. Soetomo ini memang sering terjadi kemacetan arus lalu lintas, Sehingga kita disini berupaya melakukan penertiban dan penindakan kepada kendaraan – kendaraan roda empat yang parkir sembarangan, padahal disitu sudah jelas ada rambu dilarang parkir,” Jelas Kasat Lantas AKP Ayip Rizal
Lebih lanjut, AKP Ayip Rizal juga menyatakan pihaknya akan terus melaksanakan penertiban parkir liar dengan maksud agar tercipta keamanan, keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas, serta dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di kabupaten Ponorogo.
“Selain itu kami (Satlantas bersama Dishub) memastikan akan secara rutin menindak kendaraan yang parkir di sembarang tempat.”pungkas AKP Ayip Rizal.
Sementara menurut salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya dirinya pasrah setelah ban mobilnya di gembok oleh Petugas. “Memang saya salah, karena parkir di depan rambu yang melarang parkir. Tadi terburu-buru karena menjenguk keluarga yang sakit di RSU Darmayu.”Jelasnya. (yah/gin).
Peliput : Yahya Ali Rahmawan
Penyunting : Agin Wijaya