,

Lumajang, MADIUNRAYA.com

Akibat melakukan pungli pembuatan akte tanah untuk kepengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Polres Lumajang menangkap oknum Kepala Desa Mojosari Kecamatan Sumbersuko yang berisial GS dan Kasi Pemerintah berinisial IF.

Menurut Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang, Kades dan Kasi Pemerintahan Desa Mojosari diamankan Polisi setelah warga melakukan aksi demo di Kantor Balai Desa Mojosari pada bulan April 2023 terkait dugaan pungli.

“Keduanya diamankan Unit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang, setelah warga melakukan aksi demo untuk meminta kembali uang kepengurusan PTSL,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang, SH, SIK, MH saat jumpa pers di Mapolres Lumajang, Senin (29/5).

AKBP Boy menjelaskan, modus yang dilakukan keduanya ini, pada tahun 2023 Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko mendapatkan program PTSL dari BPN sebanyak 500 orang, kemudian dilakukan sosialisasi oleh BPN didampingi Kepolisian, Kejaksaan Inspektorat tata cara kepengurusan PTSL dengan ketentuan.

“Dalam proses ini, Kades dan Kasi yang mewakili Pemerintahan Desa Mojosari mewajibkan kepada pemohon PTSL untuk membuat akte tanah,” jelas AKBP Boy.

Kapolres Lumajang juga menjelaskan dalam aturan pembuatan PTSL yang tidak memiliki akte tanah tidak diwajibkan.

“Kades dan Kasi Pemerintahan ini menyampaikan kepada pemohon PTSL yang belum memiliki wajib memiliki akte, sehingga menyalahi aturan,” ujar AKBP Boy.

Keduanya melakukan pungli kepengurusan akte tanah dengan bervariasi nominal Rp.2.250.000 sampai Rp 11.100.000 perbidang tanah.

“Yang sudah membuat akte tanah ini sebanyak 111 orang dari 271 bidang tanah,” terang Kapolres Lumajang.

AKBP Boy menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap 71 orang sebagai pelapor, perangkat desa atau tim pokmas 18 orang, operator 2 orang.

“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan ahli 5 orang diantaranya, BPRD, bidang hukum, inspektorat, DPMD, dan BPN,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan proses penerbitan Akte melalui PPATS kecamatan dilakukan tidak sesuai prosedur karena tidak melalui proses verifikasi lapangan dan tidak ada pembayaran pajak BPRD Kabupaten Lumajang.

“Sampai saat ini sudah sebanyak 88 pemohon yang mendaftarkan proses penerbitan Akte sehingga total kerugian negara Rp 195.800.000,” imbuhnya.

Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan kemungkinan ada tersangka baru dari pengembangan kasus dugaan pungli akte tanah.

“Kita masih dalami peran yang bersangkutan, dan alat bukti yang cukup,” ujarnya

Saat ini pihaknya akan melakukan gelar perkara lanjutan untuk menetapkan tersangka baru.

“Kita tunggu saja hasil pengembangan penyelidikan dilakukan oleh penyidik,” ujar Kapolres.

Sementara barang bukti diamankan 88 akte yang dibuat oleh PPATS, 2 buku catatan daftar penerima PTSL, 1 komputer untuk pembuatan akte, kwitansi penerimaan uang dari masyarakat ke Kepala Desa, dan uang tunai Rp 72.200.000.

“Atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara,” tegasnya. (Red)

,

Lumajang, MADIUNRAYA.com

Aksi heroik anggota Kepolisian Sektor Ranuyoso Polres Lumajang Jawa Timur, dalam menggagalkan aksi pencurian sapi di Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso, viral dan menuai respon positif dari masyarakat.

Gambar dan video singkat, mewarnai beranda percakapan pesan berantai WhatsApp. Tak ayal berbuah apresiasi, dimana aksi pencurian sapi tersebut, kian membuat geram masyarakat.

Tiga ekor sapi berhasil diamankan petugas. Namun pelaku yang diperkirakan berjumlah empat orang berhasil menyelamatkan diri dari kejaran petugas.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, SIK mengungkapkan, mulanya dua anggota Polsek Ranuyoso berpatroli rutin dimalam hari.

Sesampainya di sebuah jalan masuk Desa Wonoayu, dua anggota tersebut bertemu dengan dua orang yang saat disapa, salah satunya bergelagat mencurigakan.

“Nah, tak lama kemudian, sesudah datang mobil yang mungkin sebelumnya berkoordinasi dengan dua orang tersebut, salah satunya menyerang petugas. Akhirnya dilakukanlah tindakan tegas terukur dengan ditembak kena kaki. Rupanya tau kalau ternyata yang dua ini adalah petugas, mereka sontak lari begitu pula dengan yang ditembak itu,”kata AKBP Dewa,Selasa (19/4/22).

Selebihnya, Kapolres menegaskan, jika dari keempat pelaku yang terlihat, dua diantaranya terindikasikan merupakan warga Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang.

“Saat ini masih kita cari. Kami sudah berkoordinasi Polres Probolinggo, dengan puskesmas – puskesmas dan tempat – tempat pengobatan yang lain. Juga, kami imbau pelaku agar secepatnya menyerahkan diri dengan baik – baik. Ini merupakan keberhasilan,” ungkap Kapolres.

Diwaktu yang sama, Abdul Manan warga Desa Sentulan Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo, nampak bahagia, ketiga ekor sapi yang sempat dibawa kabur kawanan maling, kini kembali tangannya.

“Terimkasih saya dan keluarga kepada Bapak – bapak aparat Kepolisian, ini sapi saya ditemukan.”ungkapnya dengan wajah yang sumringah. (red)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.