Ponorogo, MADIUNRAYA.com
Setelah seluruh fraksi di DPRD Ponorogo menyetujui usulan eksekutif perihal penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah yang baru maka Satpol PP dan RSUD Dr Hardjono bakal Berubah Status.
Hal itu terungkap saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan keputusan terhadap KUA-PPAS TA 2023, Pengambilan Keputusan terhadap KUPA-PPAS TA 2022, Penyampaian Bupati terhadap usulan Raperda tentang Perubahan atas perda nomor 5 tahun 2020 tentang Perumda Air Minum Kabupaten Ponorogo dan Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap usulan Raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah di Ruang Rapat Paripurna Lantai 3 Gedung DPRD Ponorogo, Senin (8/8/2022).
Hadir dalam rapat paripurna tersebut Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, S.Pd, Wakil Ketua beserta Anggota DPRD Ponorogo, dan Forkopimda Ponorogo.
Menurut Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, S.Pd, Rencana menaikkan tipe Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan mengubah status RSUD Dr Harjono disetujui oleh seluruh fraksi di DPRD Ponorogo.
“Atas usulan eksekutif perihal penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah yang baru, pada prinsipnya tidak ada masalah. Semua fraksi sudah menyetujui untuk selanjutnya masuk tahap pembahasan, ” terang Kang Narto, panggilan akrabnya seusai memimpin Sidang Paripurna.
Menurutnya, bahwa selama ini keberadaan Pemadam Kebakaran di bagian Satpol PP hanya di pimpin oleh seorang Kepala Seksi (Kasi).
“Maka kedepan akan dipimpin oleh seorang kepala bidang. Artinya Satpol PP naik kelas menjadi type A, begitu juga dengan rumah sakit yang dulu sebutannya UPTD, kedepan akan berubah menjadi Unit Khusus. Sehingga memiliki kewenangan yang luas yang hubungannya dengan pelayanan publik,”lanjutnya.
Dengan perubahan type atau status tersebut Kang Narto berharap kinerja kedua intsitusi itu bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Kualitas pelayanan kepada masyarakat akan semakin meningkat. Itu harapan kami.”Tutup Kang Narto.
Sementara Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko mengapresiasi persetujuan itu.
Sebelumnya, pada rapat paripurna Kang Bupati Sugiri Sancoko menyampaikan nota pengantar usulan perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Alhamdulillah, seluruh fraksi telah sepakat dan menyetujui rancangan peraturan daerah yang kami ajukan,” kata Bupati Sugiri.
Menurutnya, dua tahapan peyusunan perda sudah terlampaui. Yakni, penyampaian nota pengantar raperda dan pandangan umum fraksi-fraksi. Dua tahapan selanjutnya adalah pembahasan dan penetapan perda. Pihaknya berharap empat tahapan itu berjalan lancar.
“Perubahan, pembentukan, maupun perampingan susunan organisasi dan tata kelola perangkat daerah agar efektif, efisien, dan tepat fungsi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, ” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa usulan eksekutif tersebut juga mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Bersamaan itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Ponorogo melakukan perubahan tipe perangkat daerah dan penyebutan kelembagaan. (ADV/YAH/GIN).
Peliput : Yahya Ali Rahmawan
Penyunting : Agin Wijaya