Setelah Berdzikir, Warga Beduri Bunuh Diri Minum Cairan Pemutih

  • Bagikan
IM, warga Beduri dinyatakan meninggal dunia usai menenggak cairan pemutih karena depresi. (Foto - Polres Ponorogo)
IM, warga Beduri dinyatakan meninggal dunia usai menenggak cairan pemutih karena depresi. (Foto - Polres Ponorogo)

Ponorogo – Portalnews Madiun Raya

Diduga mengalami depresi karena kasus yang menimpa isterinya, IM, warga Kelurahan Beduri Kecamatan Ponorogo meninggal dunia, Sabtu (30/05/2020), IM meninggal setelah meminum cairan pemutih.

Menurut Kasubag Humas Polres Ponorogo, Iptu Edy Sucipta, Pada hari Sabtu 30 Mei 2020,  sekira pukul 21.00.wib, isteri korban melihat yang bersangkutan sehabis sholat isya duduk diteras rumah sambil memegang tasbih kelihatan berdzikir, “Tidak.berapa lama kemudian korban masuk keruang tamu menghampiri isterinya yang sedang tiduran di ruang tamu, kemudian korban meminta maaf kepada istrinya karena tidak dapat membantu menyelesaiakn masalah yang dilakukan istrinya sehingga  keluarga  terkena imbasnya  kemudian istri menjawab tidak apa dan meminta agar korban bersabar, kemudian korban masuk kerumah bagain samping tempat korban shalat,” urai Iptu Edy.

Tidak beberapa lama, korban dengan setengah berlari mendorong pintu ruang tamu tempat isterinya tiduran , “Isterinya melihat korban mengeluarkan cairan busa putih dari mulut dan hidungnya, kemudian isterinya menolong korban dan meminta anaknya untuk meminta bantuan tetangga untuk membawa korban.ke rumah sakit,”Lanjut Iptu Edy.

Dengan menggunakan mobil tetangga korban dibawa ke RSU Darmayu akan tetapi setibanya di RS Darmayu korban sudah meninggal,”Korban diduga meninggal akibat bunuh diri meminum cairan H2O2 (Hidrogen Piroxid) atau cairan pemutih untuk memutihkan sapu lidi, hal tersebut dikuatkan dengan keterangan isterinya pada saat menolong korban membersihkan cairan muntahan korban yang tercium aroma cairan pemutih serta terasa panas pada tangan dan meninggalkan noda putih ditangan isterinya,” Jelas Kasubbag Humas.

Setelah melakukan pemeriksaan petugas mengamankan barang bukti satu buah sajadah,”Kemudian 1 buah tasbih, 1 buah kopyah, 1 botol minuman air mineral ukuran 600 ml berisi cairan pewangi, 1 jerigen plastik warna biru dengan ukuran 25 l berisi Cairan pemutih Hidrogen Peroxide (H2O2), Taperware, 1 buah gelas, 1 buah wadah takaran air berbentuk kotak dari plastik dan berdasarkan hasil riksa Team medis ciri-ciri mayat tinggi 168 cm, memakai kaos warna biru dongker dan celana jeans warna hitam dan wajah membengkak serta mulut melepuh diduga akibat meminum cairan H202,” Kata Iptu Edy.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo menerangkan bahwa korban Depresi memikirkan kasus penggelapan yg dilakukan oleh istrinya dan ditangani oleh Polda jatim, “Pada tgl 28 mei 2020 rumah korban dipasang tanda pengumuman bahwa rumah telah disita oleh Dit krimum Polda jatim, sehingga korban  semakin bertambah depresi. Dan Atas kejadian tersebut pihak keluarga sudah menerima dan ikhlas sebagai musibah serta tidak menuntut kepada siapapun dan membuat surat pernyataan serta tdk dilakukan otopsi.Selanjutnya korban diserahkan kepada keluarganya untuk dimakamkan sebagaimana mestinya.”Pungkas Iptu Edy Sucipta. (Yah/Gin).

Peliput : Yahya Ali Rahmawan

Penyunting : Agin Wijaya

  • Bagikan