Propemperda Untuk Perusda Pasar disepakati, Perusda Pasar bakal lebih Profesional

  • Bagikan
Sidang Paripurna DPRD Ponorogo.
Sidang Paripurna DPRD Ponorogo.

Ponorogo – Portalnews Madiun Raya

DPRD Ponorogo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Ponorogo atas Nota Keuangan RAPBD 2021 dan pembentukan Pansus RAPBD 2021, selain itu, juga dilakukan pengambilan keputusan terhadap Perubahan Kedua Propemperda Kabupaten Ponorogo tahun 2020, Jum’at (06/11).

Dengan pengambilan keputusan terhadap Perubahan Kedua Propemperda Kabupaten Ponorogo tahun 2020, masyarakat Ponorogo boleh berharap bahwa pengelolaan pasar-pasar di wilayahnya akan makin profesional. Ini setelah Pemkab Ponorogo dan DPRD-nya sepakat untuk melanjutkan pembentukan peraturan daerah (perda) tentang Perusahaan Daerah (Perusda) Pasar.

Anggota DPRD Ponorogo saat mengikuti Sidang Paripurna.

Kesepakatan ini telah dituangkan dalam naskah kesepakatan yang ditandantangani Plt Bupati Ponorogo Soedjarno dan para pimpinan DPRD Ponorogo pada sidang paripurna pembahasan Propemperda (program PembentukanPeraturan Daerah) Kabupaten Ponorogo.

Propemperda yang disepakati pembahasannya tersebut adalah perubahan kedua dan telah mendapatkan persetujuan dari Bagian Hukum Pemprov Jatim.

“Dengan adanya kesepakatan ini maka menjadi dasar untuk melakukan pembahasan perda, yaitu perda tentang Perusahaan Daerah Pasar di Ponorogo. Perusda Pasar ini nantinya akan mengelola pasar-pasar yang ada secara makin profesional dan makin baik,” ungkap Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto.

Selama ini, pengelolaan pasar di Ponorogo berada di bawah Dinas Perdagangan, Koperasi dam Usaha Mikro (Disperdagkum) Kabupaten Ponorogo. Belum ada lembaga tersendiri dalam mengelola pasar.

“Dalam SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) memang masih di bawah dinas tersebut. Kalau nanti sudah dipisah, artinya dikelola oleh yang bukan instansi pemerintah, semoga pengelolaan pasar akan lebih intensif dan produktif serta efektif dalam melayani masyarakat,” lanjut Sunarto.

Dikatakannya, Propemperda dengan bab tentang Perusda Pasar diajukan ke Bagian Hukum Pemprov Jatim bersama dengan bab tentang Penyertaan Modal Pemkab ke PDAM Ponorogo. Paket pengajuan propemperda ini mendapat persetujuan dari pihak provinsi Jawa Timur sehingga akan lanjut ke tahap berikutnya. Yaitu penyusunann dan pembahasan raperda. (Adv/Yah/Gin).

  • Bagikan