Pengganti Perda Retribusi Izin Gangguan Belum Meyakinkan Pansus 2

  • Bagikan

Reporter : Tatang Dahono

Trenggalek – Portal Madiun Raya

Rapat kerja pansus 2 dengan tim asistensi tentang finalisasi pembahasan pencabutan Perda retribusi izin gangguan dan pembahasan Raperda tentang perubahan RPJMD di gelar di aula gedung DPRD Trenggalek (16/5) berjalan alot.

Mugianto anggota pansus 2 menyikapi masalah pencabutan perda retribusi, menurutnya Pemkab Trenggalek semestinya menyiapkan pengganti pendapatan, ketika perda retribusi izin gangguan itu di cabut. Mengingat pendapatan yang di peroleh dari izin gangguan sebesar 260 juta pertahunnya.

“Pemerintah daerah semestinya segera memberikan jawaban secara konkrit pada kami, apabila perda retribusi izin gangguan di cabut, pemerintah daerah harus menentukan pengganti nya, yang akan kita gunakan untuk menutup. Perlu di ingat pendapatan dari retribusi izin gangguan ini 260 juta per tahun, angka ini cukup lumayan besar dan apabila di cabut tentunya akan menghilangkan pendapatan tersebut”,ungkapnya.

Masih menurut Mugianto, dalam rapat kerja pansus 2 tersebut menyampaikan, bahwa dalam pembahasan ini pihaknya mengaku tidak mendapat paparan secara jelas, terutama dari Dinas Pendapatan. Untuk itulah meski pihaknya dalam hal ini fraksi Demokrat menyatakan setuju terkait atas pencabutan Perda tersebut, namun sebelumnya harus ada pemaparan yang jelas dari pemkab Trenggalek.

Sementara Samsuri anggota pansus 2 juga menyampaikan hal yang sama pada tim asistensi dalam rapat kerja tersebut. Samsuri menekankan agar dinas terkait mampu menjabarkan secara gamblang ketika perda retribusi pencabutan izin gangguan ini di cabut.

“Saya sependapat dengan apa yang di sampaikan oleh saudara Mugianto. Pemerintah daerah dalam hal ini seharusnya, dalam rapat kerja kali ini bisa menjelaskan pada kami. Bila perda ini di cabut pastinya kita akan kehilangan pendapatan yang cukup besar” ,cetusnya.

Meski berkali kali beberapa anggota pansus meminta agar tim asistensi mampu memberikan penjelasan terkait hilangnya pendapatan 260 juta, apabila perda retribusi izin gangguan di cabut. “Namun hingga di penghujung  rapat kerja pansus 2 belum nampak pemaparan secara akurat dan menyakinkan dari tim asistensi”,pungkas Samsuri.(Ono/GiN)

  • Bagikan