Pagar Makan Tanaman, Pendamping LMDH peras Ketua LMDH Wonoharjo

  • Bagikan

Ponorogo – Portalnews Madiun Raya

Perilaku tidak elok diperlihatkan oleh seorang Pendamping LMDH berinisial LA, warga Jalan Mawar, Kelurahan Nologaten. LA terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo, terkait pengkodisian penyelesaian kasus korupsi benih jagung tahun 2019 kepada ketua LMDH Wonoharjo, Desa Suren Kecamatan Mlarak, Selasa (4/8/2020).

Tersangka LA mengaku bisa menyelesaikan permasalahan yang dialami Sujono selaku ketua LMDH Wonoharjo, Desa Suren Kecamatan Mlarak yang seolah olah ditangani Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Kajari Ponorogo Khunaini Al Humami menjelaskan bahwa tersangka LA ini membuat surat palsu berupa surat panggilan dari Kasi Pidsus kepada ketua LMDH untuk penyelesaian perkara. Dan Kejaksaan Ponorogo selama ini tidak pernah menangani perkara apa yang dikatakan oleh tersangka LA.

Selain membuat surat panggilan, tersangka LA juga membuat stempel dan tanda tangan palsu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ponorogo. “Hal tersebut dimanfaatkan tersangka untuk menakut nakuti dan masalah bisa terselesaikan dengan membayar biaya 24 juta,”terangnya.

Dalam OTT tersebut dilakukan di sebuah Warkop Sor Sawo. “OTT kita lakukan ditempat itu karena dijadikan tempat pertemuan penyerahan sejumlah uang 6 juta antara LA dan Gufron selaku pengurus cabang PBNU Ponorogo yang disuruh oleh Sujono,”ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni berupa kwitansi berstempelkan Kejaksaan Negeri Ponorogo dengan tanda tangan Kasi Pidsus serta uang 6 juta rupiah,dan surat panggilan palsu, “Dan tersangka LA setelah dilakukan pemeriksaan, penyitaan, dan penggeledahan kita tetapkan tersangka, “Pungkasnya. (Yah/Gin)

  • Bagikan