Ponorogo – Portalnews Madiun Raya
Irdam V Brawijaya, Brigjen TNI Arie Subekti, S.A.P berkunjung ke Ponorogo dalam rangka peninjauan pelaksanaan operasi yustisi dan kampung tangguh di wilayah Kab. Ponorogo, Jum’at (05/02/2021).
Menyambut kedatangan Irdam V Brawijaya, Jajaran TNI, Polri, Satpol PP, BPBD di Kabupaten Ponorogo. Selain itu, Kolonel Waris Ari Nugroho, Danrem 081/DSJ juga turut menyertai kunjungan Irdam V Brawijaya ke Bumi Reyog.
Sebelumnya dilaksanakan apel di Halaman Pendopo Kabupaten Ponorogo yang dipimpin oleh Pasi ops Kodim 0802 Kapten Inf JAMALUDIN diikuti seluruh personel yang terlibat Ops Yustisi Tahun 2020.
Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis menyampaikan bahwa pada pukul 08.00 wib pelaksanaan patroli dan Operasi Yustisi, public address, dan pembagian masker dengan sasaran pengguna jalan atau masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan dimulai. “Kita mengambil 3 tempat di Pasar Relokasi Keniten, Pasar Jetis
dan Pasar Balong. Kunjungan Kunker Irdam V Brawijaya beserta rombongan di lokasi Operasi Yustisi Perempatan Jetis Kecamatan Jetis atau di pasar hewan dengan melaksanakan pembagian masker, ” Terang Kapolres Ponorogo.
Kemudian pada pukul 09.15 wib rombongan tiba di Kampung tangguh Desa Ngabar Kec. Siman (peninjauan Kampung Tangguh dan pembagian masker bertempat di Balai Desa Ngabar) rombongan disambut oleh Muspika dan Kades Ngabar.
“Dalam kesempatan tersebut sambutan Danrem intinya bahwa giat tersebut merupakan wujud kepedulian dari Kodam V Brawijaya dalam rangka Pemantauan langsung dari Kodam sejak diberlakukan PPKM, sejak diberlakukan PPKM ada daerah yang lonjakan kasus covid masih tinggi. Irdam V mengucapkan terimakasih dan apresiasi terhadap Pemdes yg telah menggalakkan kampung tangguh. Pemerintah Jatim juga telah menyiapkan beberapa fasilatas rumah sakit untuk menangani covid. Mudah mudahan Angka Covid di Kabupaten Ponorogo dapat ditekan dan kembali ke zona hijau,” Lanjut Kapolres.
Kemudian pada pukul 10.00 wib rombongan tiba di Pasar Tradisional Desa Balong Kecamatan Balong untuk elaksanakan pembagian masker.
“Adapun hasil operasi yustisi,
yang pertama, sanksi administratif denda Rp. 50.000,- kepada 8 orang, yang kedua sanksi sosial berupa menyanyikan lagu kebangsaan, Membaca Teks Pancasila dan tindakan push up 10x sebanyak 5 orang karena tidak memakai masker dan yang ketiga sanksi berupa teguran lisan sebanyak 11 Orang karena menggunakan masker tidak benar.” Pungkas AKBP Mochammad Nur Azis. (Yah/Gin).