Nongkrong bergerombol tanpa masker, Sejumlah Pemuda di Kota Madiun dihukum

  • Bagikan

Kota Madiun – Portalnews Madiun Raya

Masyarakat yang tidak mematuhi aturan psychical distancing dan tidak memakai masker masih cukup banyak di Kota Madiun. Terutama mereka yang masih muda. Petugas kembali menemukan sejumlah pemuda yang asik nongkrong bergerombol dengan tanpa masker saat razia Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Madiun, Jumat (2/5) malam.

Tak pelak, sejumlah pemuda tersebut terpaksa berurusan dengan petugas. Termasuk dengan anggota TNI/Polri. Tanpa basa-basi, petugas langsung meminta mereka ‘olahraga malam’. Yakni, dengan push-up, guling-guling, sampai merangkak sebelum diminta pulang. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para remaja tersebut.

‘’Sesuai aturan, masyarakat yang keluar rumah bukan kepentingan penting harus pulang dan yang terpaksa keluar rumah karena urusan mendesak harus memakai masker. Tetapi masih kita temukan khususnya para remaja yang keluar rumah hanya nongkrong-nongkrong dan tidak memakai masker,’’ kata Kepala Satpol PP Kota Madiun Sunardi Nurcahyono.

Sejumlah remaja tersebut kedapatan asik nongkrong di kawasan Stadion Wilis Madiun dan Lapangan Olahraga Gulun. Sunardi menyebut terdapat belasan remaja yang terjaring razia. Pihaknya juga mengamankan identitas mereka. Kartu identitas wajib diambil yang bersangkutan di Kantor Satpol PP Kota Madiun. Sebab, pihaknya juga akan memberikan pembinaan sebelum KTP dikembalikan.

‘’Ini merupakan razia rutin sejak adanya pandemi Covid-19 ini. Tetapi masih ada masyarakat yang tidak patuh,’’ jelasnya.

Sunardi menambahkan razia juga menyasar warung makan. Warung yang kedapatan masih menggunakan layanan meja, kursi, dan tikar untuk makan ditempat bakal dilakukan penutupan sementara. Tindak tegas itu diambil karena peringatan sudah dilakukan berkali-kali sejak beberapa waktu belakangan. Pemilik warung yang masih menyediakan layanan makan ditempat berarti tidak mengindahkan peringatan.

‘’Instruksi dari bapak walikota, khusus warung makan, warung kopi, dan lainnya yang masih menyediakan layanan makan ditempat akan diambil tindak tegas dengan penutupan sementara,’’ pungkasnya. (Yah)

  • Bagikan