Menuju Ponorogo Layak Anak, Raperda Kabupaten Layak Anak ditanda tangani di Paripurna DPRD Ponorogo

  • Bagikan
Ketua DPRD Ponorogo saat menandatangani Raperda Layak Anak. (Foto - Redaksi)
Ketua DPRD Ponorogo saat menandatangani Raperda Layak Anak. (Foto - Redaksi)

Ponorogo – Portalnews Madiun Raya

Kabupaten Ponorogo terus melakukan berbagai langkah untuk mewujudkan Ponorogo sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA). Salah satunya mendorong terbitnya Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi payung hukum Ponorogo sebagai KLA.

Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Sunarto mengatakan demi mewujudkan Kabupaten Ponorogo sebagai Kabupaten Layak Anak akhirnya terwujud Peraturan Daerah setelah rancangan peraturan daerah Kabupaten Layak Anak disepakati DPRD dan Pemkab Ponorogo dalam rapat paripurna Senin malam (09/03/2020.”Payung hukum pemenuhan hak anak itu menjadi salah satu persyaratan agar Kabupaten Ponorogo predikat Kabupaten Layak Anak, legislatif dan eksekutif sepakat tahun ini Kabupaten Ponorogo harus Kabupaten Layak Anak,” Ungkap Sunarto.

Lebih lanjut Sunarto menyatakan akan ada banyak poin penting yang tertuang dalam rancangan peraturan daerah Kabupaten Layak Anak khususnya untuk mengakomodasi hak hak anak di Kabupaten Ponorogo. “Salah satunya adalah pengurangan promosi rokok supaya anak anak di Kabupaten Ponorogo dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat jauh dari pengaruh zat adiktif tembakau bahkan salah satu indikatornya ada radius sekian ratus meter di lingkungan sekolah yang harus steril dari iklan rokok,” Lanjut Sunarto.

DPRD dan Pemkab Ponorogo, Kata Sunarto telah satu suara untuk mewujudkan Kabupaten Ponorogo berpredikat Kabupaten Layak Anak tahun ini, “Dan usai menyepakati rancangan peraturan daerah Kabupaten Layak Anak menjadi peraturan daerah DPRD dan Pemkab Ponorogo akan melanjutkan pembahasan satu rancangan peraturan daerah lagi untuk memperkuat payung hukum terhadap pemenuhan hak anak yakni rancangan peraturan daerah perlindungan anak, saat ini masih kami koordinasikan dengan tim teknis dan eksekutif.” Pungkas Sunarto.

Wakil Bupati Ponorogo, Dr Drs H Soedjarno, MM, saat menandatangani Raperda Layak Anak.

Sementara itu Wakil Bupati Soedjarno mengapresiasi tercapainya kesepakatan terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Layak Anak, dia menyakini peraturan daerah terkait sangat penting untuk melindungi hak anak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik di Kabupaten Ponorogo, “Setelah Perda ditandatangani, akan disiapkan banyak parameter lain yang terkait seperti, Puskesmas layak anak, Sekolah layak anak hingga pemenuhan ruang bermain yang layak untuk anak ini semata untuk memenuhi hak hak anak di Kabupaten Ponorogo,”ujar Soedjarno.

Perda KLA Ponorogo merupakan aturan yang menjadi tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) RI Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan KLA. Menurut ketentuan tersebut, KLA adalah kabupaten yang mempunyai sistem pengembangan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk terpenuhinya hak anak.

Selain perda, ada poin-poin penting yang juga menjadi penunjang terwujudnya KLA. Antara lain pembentukan Gugus Tugas KLA Kabupaten, Gugus Tugas Kecamatan dan Desa atau Kelurahan, Kecamatan Layak Anak (Kelana), Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Forum Anak, Sekolah Ramah Anak (SRA), Puskesmas Ramah Anak (PRA) dan Kelembagaan yang berbasis inisiasi masyarakat diantaranya Forum Puspa, KPPA dan Satgas PPA dan PABTM. (Adv/Yah/Gin)

  • Bagikan