Maling Pembobol 7 Rumah dan Sekolah ditangkap Polisi

  • Bagikan

Ponorogo – Portalnews Madiunraya.com

Polisi akhirnya berhasil mengungkap Kasus Pencurian dengan pemberatan  pembobol sekolahan dan rumah 7 Tempat Kejadian Perkara di Kecamatan Mlarak.

Tersangka adalah MM (31) dan N alias Imo (33), mereka adalah warga Desa Gontor, Kecamatan Mlarak Ponorogo.

Menurut Kasubbag Humas Polres Ponorogo, Iptu Edi Sucipta, mereka ditangkap pada Selasa (24/03) dan Rabu (25/03). “TKP terakhir yang mereka lakukan adalah di sekolah MI GANDU dan PG TK RA Muslimat NU 007 Desa Gandu Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo pada Selasa (03/03) kemarin, ” Ungkap Iptu Edi.

Lebih lanjut Iptu Edy menjelaskan bahwa Polisi berhasil menangkap tersangka atas nama MM dan N yang telah melakukan pembobolan dan pencurian di 7 TKP wilayah Kecamatan Mlarak “Yaitu rumah 3 TKP, Sekolahan 2 TKP, Toko 2 TKP dimana Pelaku masuk dengan cara mencongkel dengan mengunakan tatah atau pahat, ” Lanjut Iptu Edi.

Mereka kata Iptu Edy menjual hasil kejahatan di Pasar loak Surabaya dan sebagian disimpan dirumah. “Total kerugian atas aksi mereka adalah 10 juta rupiah dan mereka disangka melanggar pasal 363 KUHP, saat ini ditahan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. ” Pungkas Iptu Edi Sucipta.

Polisi juga menyita barang bukti diantaranya :

  1. 1 lembar kertas petunjuk pengoperasionalan proyektor
  2. 1 buah kotak dasbook mesin printer dgn merk canon type Ei2770
  3. 1 unit spd mtr AE-4005-VZ
  4. 1 lbr STNK
  5. 1 buah kunci kontak
  6. 1 buah proyektor
  7. 1 buah tas proyektor
  8. 1 buah kabel proyektor
  9. 1 buah printer merk canon ip2770
    10.1 buah taplak meja
    11.1 buah tas kecil warna hitam
  10. 1 buah tatah/pahat
  11. 1 bauh arko
  12. 1 unit spd pancal
  13. 1 unit spd motor supra protolan (Yah/Gin)

  • Bagikan