D I Yogyakarta – Portal news Madiun Raya
Pengacara warga Desa Mlarak, SM LAW OFFICE Suryo Alam SH MH dan rekan melaporkan Notaris Budi Untung ke Dewan Pengawas Notaris di Kanwil Kemenkumham DIY.
Menurut SM LAW OFFICE Suryo Alam SH MH yang diwakili Didik Haryanto, SH, pihaknya menyatakan bahwa secara yuridis apa yang dikeluarkan notaris Budi Untung dalam bentuk perikatan jual beli dan kuasa menjual, yang diakuinya, itu melebihi kewenangannya, “Untuk itu kita sudah melaporkan ke Dewan Pengawas Notaris Daerah di Kanwil KemenkumhamDIY, ” Terang Didik.
Lebih lanjut Didik menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengirim berkas laporan tersebut. “Sudah kita kirimkan sejak dia minggu yang lalu dan kita menunggu rekomendasi yang diberikan kepada Notaris Budi Untung, karena apa yang dikeluarkan itu jelas sekali melewati kewenangannya, ” Terangnya.
Sesuai dengan aturan, paling lambat 7 hari dari laporan itu, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY harus segera memproses laporan yang telah dikirimkan. “Namun, masih ada kendala teknis untuk segera memproses laporan kami itu, kami akan tunggu untuk proses yang lebih lanjut. ” Pungkas Didik Haryanto.
Sementara menurut Humas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY, Santi, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan dan penyidikan atas laporan tersebut. “Secepatnya akan kita keluarkan rekomendasi, apakah Notaris tersebut melanggar aturan atau tidak. ” Ucapnya kepada awak media. (Yah/Gin).
Peliput : Yahya Ali Rahmawan
Penyunting : Agin Wijaya