Lebaran, Warga Badegan mencuri HP tetangganya

  • Bagikan

Tersangka Pencurian saat diamankan warga. (Foto : Res Ponorogo)

Ponorogo – Portalnews Madiun Raya

AP, pemuda yang baru berusia 22 tahun, ditangkap warga lantaran kepergok mencuri dirumah tetangganya. Warga Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Ponorogo tersebut mencuri dirumah tetangganya yaitu Sulaiman.

Menurut Kasubbag Humas Polres Ponorogo, Iptu Edy Sucipta, Tersangka melakukan Tindak Pidana Pencurian di rumah Sulaiman warga RT 07 RW 03, Dukuh Tunggur, Desa Karangan, Kec. Badegan, Kab. Ponorogo. “Kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 08 Juni 2019, sekitar pukul 03.00 WIB dinihari,” terang Edy.

Adapun kronologisnya adalah pada hari Sabtu tanggal 09 Juni 2019 sekira pukul 03.00 wib ketika korban mau pergi mengairi sawah mengetahui terlapor di dalam toko milik korban kemudian korban memanggil-manggil “siapa itu”, kemudian korban berteriak ada orang masuk rumah, selanjutnya beberapa warga terbangun kemudian bersama-sama menangkap pelaku, urai Iptu Edy.

“Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 ( satu ) HP merk samsung ( GALAXI MEGA ), Uang tunai Rp. 685.000,- (Enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) bungkus rokok DUNHIL, 1 (satu) buah Helm merk honda, selanjutnya Tersangka dilaporkan ke Polsek Badegan.” Pungkas Iptu Edy Sucipta.

Tersangka didakwa melanggar pasal 364 KUHP dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.608.000,- (Satu juta enam ratus delapan ribu rupiah). (Yah/Gin)

Pewarta : Yahya

Redaktur : Agin

  • Bagikan