Korupsi Dana Desa, Dua Mantan Kades di Pacitan ditangkap Polisi

  • Bagikan

Pacitan – Portalnews Madiun Raya

Disangka melakukan korupsi Dana Desa dua orang yang merupakan mantan Kepala Desa di Kabupaten Pacitan ditangkap Polisi.

Mereka adalah WST, mantan Kades Wora Wari, Kecamatan Kebonagung dan SKN, mantan Kades Dersono Kecamatan Pringkuku Pacitan.

Menurut Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono, pihaknya memiliki alat bukti yang cukup untuk menangkap kedua mantan Kepala Desa tersebut.

“SKN yang merupakan mantan Kepala Desa Dersono Kecamatan Pringkuku telah menyelewengkan Dana APBDes Tahun Anggaran 2017. Modusnya tidak melaksanakan kegiatan yang sudah dianggarkan dan menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi. Dari tindakan yang bersangkutan, negara di rugikan sekitar 200 juta lebih. ,”ucap AKBP Wiwit Ari Wibisono, saat Pers Release di Mapolres Pacitan, Senin (11/10/2021).

Lebih lanjut Kapolres menyebutkan bahwa Kades Dersono melakukan penyelewengan anggaran untuk penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi balita dan anak sekolah. “Kemudian anggaran Pelestarian Lingkungan Hidup (Bersih Sungai Maron), Sosialisasi penggunaan Dana Desa, Pelatihan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan, Penyelengaraan Musyarawah Desa, Pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pelatihan TPK, Pelatihan Pelatihan Industri Kecil, Penyelengaraan Musdes, Serah terima Hasil Pembangunan Desa,”Urai AKBP Wiwit.

Selain itu Kapolres juga menambahkan untuk kegiatan fisik yang tidak di kerjakan oleh tersangka SKN adalah Pembangunan Teras Balai desa Dersono. “Selain itu Renovasi Kantor Desa, Pembuatan Talud Dusun Dondong, Pembuatan MCK Dusun Maron, Pembuatan Tugu batas desa di Dusun Maron, Pembangunan Selokan Lingkungan Pakel Dusun Tati, Pembuatan Gapura batas Desa tiga titik di Desa Dersono Kecamatan Pringkuku,”jelas AKBP Wiwit Ari Wibisono.

Untuk Tersangka WST yang merupakan mantan Kades Wora Wari Kecamatan Kebonagung, disangka melakukan tidak pidana korupsi APBDesa pada tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018. “Yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi dengan modus tidak melaksanakan kegiatan yang sudah dianggarkan pada tahun 2016 yaitu Pekerjaan pembangunan serambi masjid Dusun Ngrampal Desa Worawari sebesar Rp 20 juta (Bantuan Keuangan), pada tahun 2017  yaitu Penyertaan modal BUMDes Rp 25 juta (Alokasi Dana Desa), Pembuatan tambak udang Rp.50 juta (Dana Desa), Pembangunan talud Dusun Ngrampal Rp30 juta (Bantuan Keuangan). Sementara pada tahun 2018 Pembangunan rabat jalan Dusun Tanggung Rp 30 juta (Bantuan Keuangan), Pembangunan jembatan Dusun Pringkantung Rp 25 juta (Bantuan Keuangan). Negara dirugikani Rp.176, 7 juta,”ungkap AKBP Wiwit.

Kedua tersangka kata Kapolres Pacitan sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Pacitan berharap agar tidak ada lagi penyelewengan dana desa.

“Dana desa harus efektif dalam penggunaannya. Dana Desa harus tepat sasaran sehingga dapat dirasakan masyarakat desa. Jangan sampai dana desa mampir ke kantong oknum. Jika hal tersebut terjadi, kami tidak segan-segan akan melakukan penindakan.”Pungkas Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono.

  • Bagikan